Berita

Nametag Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju atau dukungan kepada Prabowo-Gibran/Ist

Politik

Apdesi Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, GMNI: Bawaslu Harus Tegas, Jangan Tebang Pilih

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dihelat organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu kemarin (19/11) diduga telah melanggar sejumlah aturan.

Pasalnya, Desa Bersatu merupakan kelompok yang dibentuk DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif.

Menurut Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, alasan mereka mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 karena hanya pasangan calon nomor urut 2 itu yang berkomitmen terkait tata kelola dana desa Rp5 miliar hingga evaluasi sistem pendamping desa.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan hanya diam dan seolah menutup mata dengan pelanggaran yang terjadi. Arjuna meminta Bawaslu untuk sigap memproses tindakan yang jelas-jelas melanggar baik UU Desa maupun UU Pemilu.

“Bawaslu jangan diam saja. Pelanggaran terjadi di depan mata. Undang-undang sudah jelas bunyinya, bukti juga sudah terang. Tunggu apalagi?” ujar Arjuna melalui keterangannya, Selasa (21/11).

Arjuna menilai sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa aturan telah dilanggar dan perintah undang-undang tentang netralitas telah dikangkangi begitu saja.

Mulai dari tersebarnya undangan yang bertajuk “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju, Dukungan Kepada Prabowo Subianto Calon Presiden-Gibran Rakabuming Raka Calon Wakil Presiden 2024-2029 dan Konsolidasi Nasional Rebut Suara Desa 2024”. Hingga beredarnya nametag yang jelas-jelas menunjukkan bahwa acara tersebut adalah acara deklarasi dukungan. Termasuk pernyataan dari koordinator acara Muhammad Asri Anas di sejumlah media.

“Buktinya sudah banyak mulai dari undangan dan nametag yang tersebar hingga statement koordinator acara di sejumlah media yang terang mendukung salah satu pasangan. Mau cari bukti apalagi?” tambah Arjuna

Arjuna minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menegakan aturan pemilu. Jangan karena salah satu kandidat yang melanggar adalah anak Presiden yang masih berkuasa, membuat Bawaslu seperti tak punya daya. Arjuna menilai, apabila Bawaslu bersikap tebang pilih atau diskriminatif dalam menegakan aturan maka berpotensi akan terjadi kekacauan.

“Jangan karena yang melanggar anak Presiden aturan jadi tumpul. Bawaslu tidak boleh tebang pilih dan diskriminatif dalam menegakan aturan. Jika ini terjadi berkelanjutan maka masyarakat bisa main hakim sendiri. Bisa kacau,” tegas Arjuna

Arjuna juga mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Dasar Republik ini belum berubah yaitu bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Artinya konsep penyelenggaraan pemilu didasarkan atas hukum.

Jika terbukti melanggar hukum maka harus ditindak. Bukan penegakan hukum mengikuti kehendak penguasa.

“Setahu saya dalam Undang-Undang Dasar masih tertera dengan jelas bahwa Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat). Belum berubah jadi Negara kekuasaan. Artinya Bawaslu harus tegak lurus dengan hukum. Bukan tegak lurus pada penguasa,” tutup Arjuna.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya