Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tarik Dana Asing, BI Terbitkan Aturan Baru SVBI dan SUVBI

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) berupaya terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (20/11), BI mengumumkan telah menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI)[1] dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), di mana mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter.

Kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

"Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, dalam keterangannya.

SVBI dan SUVBI juga dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.

Secara detil, menurut Erwin, karakteristik SVBI adalah; yang pertama menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing. Kedua, berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; diterbitkan dalam valuta asing.

Yang ketiga, diterbitkan tanpa warkat. Keempat, diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Kelima, dapat dipindahtangankan, dan yang keenam, dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Sementara SUVBI memiliki karakteristik sebagai berikut:

Pertama, menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia. Kedua, berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.

Ketiga, diterbitkan dalam valuta asing. Keempat, diterbitkan tanpa warkat. Kelima, hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana. Keenam, dapat dipindahtangankan di pasar sekunder. Ketujuh dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Lebih lanjut pengaturan teknis terkait SVBI dan SUVBI dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 dan 16 tahun 2023. tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya