Berita

Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) menggugat keputusan KPU soal penetapan pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Kantor Bawaslu RI, Senin (20/11)/RMOL

Politik

Keputusan KPU Dianggap Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 00:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digugat. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan itu diajukan Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Pada pokoknya kami meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan, dan dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023," ujar kuasa hukum TAPKP, Alvon Kurnia Palma.


Adapun Syukur Destieli Gulo selaku Pemohon I menegaskan, keputusan KPU meloloskan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat, karena salah satunya belum berumur minimal 40 tahun sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Syukur, KPU mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sedangkan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi, sehingga mantan atau yang sedang menjadi kepala daerah belum legal maju capres-cawapres.

Ditambah lagi, kata Syukur, juga terdapat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang membuktikan adanya pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, sehingga membuka peluang intervensi dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya," kata Syukur.

Sementara itu, Jhonatan Glen Pirman Panjaitan selalu Pemohon II menegaskan, persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023 yang berlaku ketika pendaftaran capres-cawapres, bukan PKPU 23/2023 hasil revisi yang terbit beberapa hari jelang penetapan calon tetap.

"Menurut saya itu masih termasuk cacat formil, sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.

“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan yaitu membatalkan penetapan Prabowo-Gibran," demikian Jhonatan.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya