Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin/RMOLJabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara tegas tidak merekomendasi fasilitas atau sarana olahraga yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dijadikan tempat kampanye bagi para calon legislatif maupun capres-cawapres peserta Pemilu 2024.
Selama kepemimpinan Bima Arya, Pemkot Bogor telah membangun sejumlah fasilitas olahraga untuk masyarakat. Di antaranya 2 GOR mini di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Utara. Kemudian, sarana olahraga (mini soccer) di Taman Manunggal Bogor Barat dan lapangan Kresna di Bantarjati.
Lalu lapangan mini Alun-alun Kota Bogor dan lapangan Sempur, serta taman ekspresi yang berada di area Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Hal ini pun telah disampaikan KPU dalam Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bogor, pada Jumat kemarin (17/11).
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan, sarana olahraga itu dibangun untuk membangun iklim olahraga yang sehat di masyarakat, sedangkan fasilitas olahraga di Kota Bogor ini terbatas. Kemudian dibangun dengan menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit.
"Nah, sekarang sudah bagus, sudah layak, maka kita berikan kepada masyarakat untuk bisa mengakses dan menggunakannya untuk sarana olahraga," kata Samsudin, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (20/11).
Dia menyampaikan, para peserta pemilu yang ingin menggunakan sarana olahraga diharapkan bisa menggunakan tempat-tempat alternatif, seperti yang terletak di dapil Bogor Timur dan Tengah. Di mana di dapil tersebut ada lapangan Koboy yang berlokasi di Jalan Riau, Kelurahan Baranangsiang.
Kemudian di dapil Bogor Selatan, lanjut Samsudin, ada lapangan Genteng dan di Bogor Barat ada lapangan Semeru yang lokasinya di dekat Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM). Sedangkan, di dapil Tanah Sareal lokasinya di Kayu Manis dan Bogor Utara dekat exit tol Tanah Baru.
"Lapangan-lapangan yang tadi disebutkan secara fisik dan tempat bisa digunakan untuk kampanye. Sedangkan lapangan yang bagus-bagus seperti GOR (mini) biarkan masyarakat untuk olahraga. Jadi olahraga di masyarakat tetap tumbuh dan berkembang, dan kampanye di tempat lain bisa berjalan," jelasnya.
Pun demikian soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU tidak merekomendasikan terpasang di area sarana olahraga yang dibangun oleh pemerintah. Tetapi, KPU Kota Bogor menyerahkan hal ini kepada aparatur wilayah seperti camat dan lurah apakah mereka merekomendasikan atau tidak, yang nantinya dimasukkan ke dalam SK.
"Untuk APK itu kan nanti dituangkan dalam SK, apabila di SK itu diperbolehkan maka APK boleh dipasang di area tersebut. Tapi jika di SK-nya tidak merekomendasikan itu maka APK tidak boleh dipasang di area tersebut," tandasnya.