Berita

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri/Net

Hukum

Kasus Pemerasan SYL Janggal, LSAK: Seperti Kejar Setoran

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya dinilai janggal.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri berujar, salah satu keanehannya adalah jumlah saksi yang diperiksa, yakni mencapai 94 orang. Banyaknya jumlah yang diperiksa menimbulkan tanda tanya soal kelayakan para saksi.

“Apa betul mereka memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi saksi? Kenapa juga bisa sebanyak itu? Atau 94 saksi yang diperiksa itu adalah saksi yang direkayasa?” tanya Ahmad Hariri dikutip dari AJNN.net, Senin (20/11).


Dalam perkara pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi, jumlah saksi tersebut dinilai terlalu banyak. Ahmad Hariri ragu jika dalam satu kasus pemerasan melibatkan banyak orang.

"Bagi praktisi hukum, hal seperti ini pasti isykal (penuh tanda tanya). Kesannya seperti sopir angkot kejar setoran, harus penuhi target sesuai pesanan. Apakah seperti ini sesuai due process of law?" sambung Ahmad Hariri.

Oleh karenanya, wajar jika belakangan muncul dugaan keberadaan para saksi ini dipaksa agar bisa memberi jawaban sesuai skenario.

Ahmad Hariri lantas mencontohkan keterangan petugas soal adanya pemberian uang dalam pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulutangkis pada 2 Maret 2022.

Muncul pula keterangan bahwa saat itu ajudan SYL bernama Panji menyerahkan uang kepada ajudan Firli, Kevin. Padahal, di hari tersebut ajudan Firli Bahuri dilaporkan tidak bekerja karena terkena Covid-19.

"Dengan keterangan hasil pemeriksaan dan surat dokter yang bersangkutan harus menjalani isolasi di waktu yang hampir bersamaan dengan cerita di atas. Fakta ini tegas membantah cerita yang disebar," urainya.

Indikasi kriminalisasi juga tercium dari keterangan tentang SYL, Hatta, Kasdi, Panji, dengan Firli di PTIK. Kepada penyidik, semua mengaku pernah bertemu Firli di rumah PTIK.

Namun saat dimintai keterangan para saksi tidak bisa memberikan penjelasan rumah yang mana, siapa yang membuka pintu, masuk dari pintu mana, duduk di ruangan mana, duduknya di mana, dan seterusnya.

"Bila keterangan tersebut benar terjadi, seharusnya para saksi mampu menjelaskan lebih detail. Namun nyatanya, saksi-saksi itu dapat menjawab pertanyaan itu dengan jelas," pungkas Ahmad Hariri.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya