Berita

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri/Net

Hukum

Kasus Pemerasan SYL Janggal, LSAK: Seperti Kejar Setoran

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya dinilai janggal.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri berujar, salah satu keanehannya adalah jumlah saksi yang diperiksa, yakni mencapai 94 orang. Banyaknya jumlah yang diperiksa menimbulkan tanda tanya soal kelayakan para saksi.

“Apa betul mereka memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi saksi? Kenapa juga bisa sebanyak itu? Atau 94 saksi yang diperiksa itu adalah saksi yang direkayasa?” tanya Ahmad Hariri dikutip dari AJNN.net, Senin (20/11).


Dalam perkara pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi, jumlah saksi tersebut dinilai terlalu banyak. Ahmad Hariri ragu jika dalam satu kasus pemerasan melibatkan banyak orang.

"Bagi praktisi hukum, hal seperti ini pasti isykal (penuh tanda tanya). Kesannya seperti sopir angkot kejar setoran, harus penuhi target sesuai pesanan. Apakah seperti ini sesuai due process of law?" sambung Ahmad Hariri.

Oleh karenanya, wajar jika belakangan muncul dugaan keberadaan para saksi ini dipaksa agar bisa memberi jawaban sesuai skenario.

Ahmad Hariri lantas mencontohkan keterangan petugas soal adanya pemberian uang dalam pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulutangkis pada 2 Maret 2022.

Muncul pula keterangan bahwa saat itu ajudan SYL bernama Panji menyerahkan uang kepada ajudan Firli, Kevin. Padahal, di hari tersebut ajudan Firli Bahuri dilaporkan tidak bekerja karena terkena Covid-19.

"Dengan keterangan hasil pemeriksaan dan surat dokter yang bersangkutan harus menjalani isolasi di waktu yang hampir bersamaan dengan cerita di atas. Fakta ini tegas membantah cerita yang disebar," urainya.

Indikasi kriminalisasi juga tercium dari keterangan tentang SYL, Hatta, Kasdi, Panji, dengan Firli di PTIK. Kepada penyidik, semua mengaku pernah bertemu Firli di rumah PTIK.

Namun saat dimintai keterangan para saksi tidak bisa memberikan penjelasan rumah yang mana, siapa yang membuka pintu, masuk dari pintu mana, duduk di ruangan mana, duduknya di mana, dan seterusnya.

"Bila keterangan tersebut benar terjadi, seharusnya para saksi mampu menjelaskan lebih detail. Namun nyatanya, saksi-saksi itu dapat menjawab pertanyaan itu dengan jelas," pungkas Ahmad Hariri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya