Berita

Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo/Net

Presisi

Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Oknum Brimob Kelola Gudang BBM Ilegal

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 13:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gerak cepat dilakukan Polda Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang disebut ikut mengelola gudang BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, saat digerebek tim gabungan Sabtu lalu (18/11).

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel, tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan Ketua RT setempat," ujar Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Supriadi, Senin (20/11).


Di bawah kepemimpinan Rachmad Wibowo, Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas ilegal drilling di wilayah tersebut tanpa pandang bulu. Bahkan akan menindak tegas pelakunya, termasuk kalau ada oknum anggota Polri yang terlibat.

Sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Ogan Ilir.

Di dalam gudang ditemukan ratusan babytank untuk menampung minyak namun hanya ada beberapa babytank yang masih berisi minyak. Di dalam gudang juga terdapat rumah dan bilik yang diduga tempat menginap para pekerja.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Subandrio, gudang BBM ilegal ini sudah beroperasi selama 6 tahun. Bahkan pernah terbakar dan meledak pada 2022. Kepada awak media, Subandrio sempat menyebut keterlibatan oknum Brimob dalam pengelolaan gudang BBM ilegal tersebut.

Keterangan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumsel yang memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani sebelumnya mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan.

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang, dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 dengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya