Berita

Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo/Net

Presisi

Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Oknum Brimob Kelola Gudang BBM Ilegal

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 13:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gerak cepat dilakukan Polda Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang disebut ikut mengelola gudang BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, saat digerebek tim gabungan Sabtu lalu (18/11).

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel, tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan Ketua RT setempat," ujar Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Supriadi, Senin (20/11).


Di bawah kepemimpinan Rachmad Wibowo, Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas ilegal drilling di wilayah tersebut tanpa pandang bulu. Bahkan akan menindak tegas pelakunya, termasuk kalau ada oknum anggota Polri yang terlibat.

Sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Ogan Ilir.

Di dalam gudang ditemukan ratusan babytank untuk menampung minyak namun hanya ada beberapa babytank yang masih berisi minyak. Di dalam gudang juga terdapat rumah dan bilik yang diduga tempat menginap para pekerja.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Subandrio, gudang BBM ilegal ini sudah beroperasi selama 6 tahun. Bahkan pernah terbakar dan meledak pada 2022. Kepada awak media, Subandrio sempat menyebut keterlibatan oknum Brimob dalam pengelolaan gudang BBM ilegal tersebut.

Keterangan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumsel yang memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani sebelumnya mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan.

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang, dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 dengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya