Berita

Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo/Net

Presisi

Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Oknum Brimob Kelola Gudang BBM Ilegal

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 13:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gerak cepat dilakukan Polda Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang disebut ikut mengelola gudang BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, saat digerebek tim gabungan Sabtu lalu (18/11).

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel, tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan Ketua RT setempat," ujar Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Supriadi, Senin (20/11).

Di bawah kepemimpinan Rachmad Wibowo, Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas ilegal drilling di wilayah tersebut tanpa pandang bulu. Bahkan akan menindak tegas pelakunya, termasuk kalau ada oknum anggota Polri yang terlibat.

Sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Ogan Ilir.

Di dalam gudang ditemukan ratusan babytank untuk menampung minyak namun hanya ada beberapa babytank yang masih berisi minyak. Di dalam gudang juga terdapat rumah dan bilik yang diduga tempat menginap para pekerja.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Subandrio, gudang BBM ilegal ini sudah beroperasi selama 6 tahun. Bahkan pernah terbakar dan meledak pada 2022. Kepada awak media, Subandrio sempat menyebut keterlibatan oknum Brimob dalam pengelolaan gudang BBM ilegal tersebut.

Keterangan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumsel yang memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani sebelumnya mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan.

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang, dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 dengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya