Berita

Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo/Net

Presisi

Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Oknum Brimob Kelola Gudang BBM Ilegal

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 13:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gerak cepat dilakukan Polda Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang disebut ikut mengelola gudang BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, saat digerebek tim gabungan Sabtu lalu (18/11).

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel, tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan Ketua RT setempat," ujar Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Supriadi, Senin (20/11).


Di bawah kepemimpinan Rachmad Wibowo, Polda Sumsel berkomitmen untuk memberantas ilegal drilling di wilayah tersebut tanpa pandang bulu. Bahkan akan menindak tegas pelakunya, termasuk kalau ada oknum anggota Polri yang terlibat.

Sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di Ogan Ilir.

Di dalam gudang ditemukan ratusan babytank untuk menampung minyak namun hanya ada beberapa babytank yang masih berisi minyak. Di dalam gudang juga terdapat rumah dan bilik yang diduga tempat menginap para pekerja.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Subandrio, gudang BBM ilegal ini sudah beroperasi selama 6 tahun. Bahkan pernah terbakar dan meledak pada 2022. Kepada awak media, Subandrio sempat menyebut keterlibatan oknum Brimob dalam pengelolaan gudang BBM ilegal tersebut.

Keterangan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumsel yang memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani sebelumnya mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan.

"Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang, dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 dengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya