Berita

surat suara Pemilu/Net

Politik

KPU KBB Targetkan Suara Tidak Sah di Pemilu 2024 Maksimal 5 Persen

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 03:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan evaluasi terkait surat suara tidak sah yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu agar tidak terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024. KPU KBB menargetkan suara tidak sah dapat ditekan maksimal 5 persen.

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, pada Pemilu 2019, surat suara tidak sah dalam kontestasi Pemilu Legislatif mencapai 11 persen.

"Jumlah suara tidak sah di KBB memang cukup tinggi, tahun lalu di Pileg angka surat suara tidak sah sampai 11 persen," kata Rifqi dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (19/11).

Rifqi menjelaskan, dari banyaknya surat suara tidak sah, faktor utamanya karena masyarakat belum paham tata cara pencoblosan dengan banyaknya surat suara. Yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara anggota DPR RI, surat suara DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.

"Mungkin banyak masyarakat yang kebingungan karena banyaknya surat suara dan banyak yang tidak memahami tata cara mencoblos. Terus pemilih di kita tidak semua anak muda, banyak pula usia lanjut. Ketika memilih dengan surat suara banyak, jadi mereka mengalami kesulitan," kata Rifqi.

Dengan tingginya surat suara tidak sah di KBB, dia mengungkapkan, pihaknya akan fokus untuk melakukan pembenahan. Sehingga, pengalaman di Pemilu 2019 bisa ditekan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sama seperti Pemilu 2019, jumlah surat suara ada lima. Kami berharap masyarakat KBB belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya," kata Rifqi.

Diharapkan Ripqi, kesalahan dalam melakukan pencoblosan yang mengakibatkan banyaknya kertas suara tidak sah tidak terulang kembali.

"Kami fokuskan membenahi selain meningkatkan partisipasi pemilih. Kami juga fokus agar suara sah bisa tinggi di KBB. Target kami tahun ini minimal bisa ditekan jadi 5 persen. Kita gencarkan simulasi pencoblosan," pungkas Rifqi.

Berdasarkan data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah suara tidak sah pada pemilu terus meningkat dalam setiap perhelatan.

Pada Pemilu 1999, jumlah suara tidak sah secara nasional baru mencapai 3,4 persen, tahun 2004 sebesar 8,8 persen, 2009 sebesar 14,4 persen, 2014 sebesar 10,6 persen, hingga meroket tajam pada 2019 sebesar 11,12 persen atau setara 17 juta suara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya