Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Kasus Enam Nelayan asal Sumbawa Besok Disidangkan di PN Kupang

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 11:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hari Senin besok (20/11), kasus enam nelayan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap Lantamal VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bulan September lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Keenam nelayan yang telah menjadi tersangka itu masing-masing merupakan nakhoda enam Kapal Motor (KM) yang ditangkap Lantamal VII Kupang.

Mereka adalah nakhoda KM Fajar Jaya, Sirajudin; nakhoda KM Dita Bahari 04, Saharulah; nakhoda KM Alqidayah, Usra; nakhoda KM Pengembara, Irwan Hidayat; KM Supani Putri, Supardi; dan nakhoda KM Adzan Putra, Saipulah.


Mereka diduga melakukan penangkapan lobster dengan menggunakan kompresor yang dapat merusak biota laut dan habitat lobster. Selain itu, mereka juga dinilai telah melakukan pelanggaran batas wilayah penangkapan. Hal lain yang memberatkan, keenam Kapal Motor yang digunakan tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sehingga dinilai tidak layak.

Petugas Lantamal VII Kupang menyita keenam KM dan masing-masing kompresor yang digunakan dalam penangkapan, serta lobster sebagai barang bukti.  

Sebanyak 60 Anak Buah Kapal (ABK) dari keenam kapal, walau tidak menjadi tersangka, sempat bertahan dan tidak mau meninggalkan kapal mereka dengan alasan harus menjaga kapal. Namun kini mereka telah kembali ke kediaman masing-masing.

"Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," ujar Dansatrol Lantamal VII Kupang, Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa, di Kupang, Rabu (15/11).

Kolonel Dahana menambahkan, keenam kapal ditangkap saat pasukan Lantamal VII Kupang melakukan patroli laut di perairan NTT. Menurut Dahana, saat ditangkap, para nelayan sedang menangkap lobster dengan enam kompresor besar di masing-masing kapal.

Meski tidak ditemukan bahan peledak, lanjut dia, alat kompresor sudah menjadi bukti pelanggaran dalam penangkapan lobster. Kelompok nelayan itu dinilai melanggar karena menangkap lobster bukan di wilayah penangkapan mereka.

"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," kata dia lagi.

Protes Paguyuban Nelayan

Penangkapan keenam kapal dan nelayan asal Sumbawa ini mendapatkan protes dan kecaman dari Paguyuban Nelayan Sejahtera Sumbawa (PNSS).

Ketua PNSS Tison Sahabuddin Bungin dalam keterangannya hari Minggu (19/11) mengatakan penangkapan ini sebagai awal dari malapetaka dan neraka dunia bagi nelayan.

Dia mempertanyakan, mengapa hanya 6 nelayan yang dijadikan tersangka, sementara 60 lainnya tidak.

“Sistem hukum Indonesia tak mengenal mewakili yang lain untuk menjadi tersangka. Mestinya, ditetapkan semua sebagai tersangka. Tetapi ini hanya 6 orang,” katanya lagi.

Dia mengatakan dirinya prihatin dengan nasib malang nelayan yang bertahan di atas kapal mereka. Selama tiga bulan kasus ini berjalan, selama itu pula mereka telah meninggalkan keluarga mereka di Sumbawa.

“Ini membutuhkan rasa empati dan kemanusiaan yang tinggi untuk merespons ini. Sementara nelayan, pembiayaannya tak ada sama sekali. Hukum tetap berjalan. Hukum tetap menghukum nelayan lobster tanpa ada rasa kemanusiaan sama sekali,” pungkasnya.

Catatan: Berita ini telah mengalami updating judul dan isi untuk memastikan akurasi redaksi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya