Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Kasus Enam Nelayan asal Sumbawa Besok Disidangkan di PN Kupang

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 11:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hari Senin besok (20/11), kasus enam nelayan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap Lantamal VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bulan September lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Keenam nelayan yang telah menjadi tersangka itu masing-masing merupakan nakhoda enam Kapal Motor (KM) yang ditangkap Lantamal VII Kupang.

Mereka adalah nakhoda KM Fajar Jaya, Sirajudin; nakhoda KM Dita Bahari 04, Saharulah; nakhoda KM Alqidayah, Usra; nakhoda KM Pengembara, Irwan Hidayat; KM Supani Putri, Supardi; dan nakhoda KM Adzan Putra, Saipulah.


Mereka diduga melakukan penangkapan lobster dengan menggunakan kompresor yang dapat merusak biota laut dan habitat lobster. Selain itu, mereka juga dinilai telah melakukan pelanggaran batas wilayah penangkapan. Hal lain yang memberatkan, keenam Kapal Motor yang digunakan tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sehingga dinilai tidak layak.

Petugas Lantamal VII Kupang menyita keenam KM dan masing-masing kompresor yang digunakan dalam penangkapan, serta lobster sebagai barang bukti.  

Sebanyak 60 Anak Buah Kapal (ABK) dari keenam kapal, walau tidak menjadi tersangka, sempat bertahan dan tidak mau meninggalkan kapal mereka dengan alasan harus menjaga kapal. Namun kini mereka telah kembali ke kediaman masing-masing.

"Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," ujar Dansatrol Lantamal VII Kupang, Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa, di Kupang, Rabu (15/11).

Kolonel Dahana menambahkan, keenam kapal ditangkap saat pasukan Lantamal VII Kupang melakukan patroli laut di perairan NTT. Menurut Dahana, saat ditangkap, para nelayan sedang menangkap lobster dengan enam kompresor besar di masing-masing kapal.

Meski tidak ditemukan bahan peledak, lanjut dia, alat kompresor sudah menjadi bukti pelanggaran dalam penangkapan lobster. Kelompok nelayan itu dinilai melanggar karena menangkap lobster bukan di wilayah penangkapan mereka.

"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," kata dia lagi.

Protes Paguyuban Nelayan

Penangkapan keenam kapal dan nelayan asal Sumbawa ini mendapatkan protes dan kecaman dari Paguyuban Nelayan Sejahtera Sumbawa (PNSS).

Ketua PNSS Tison Sahabuddin Bungin dalam keterangannya hari Minggu (19/11) mengatakan penangkapan ini sebagai awal dari malapetaka dan neraka dunia bagi nelayan.

Dia mempertanyakan, mengapa hanya 6 nelayan yang dijadikan tersangka, sementara 60 lainnya tidak.

“Sistem hukum Indonesia tak mengenal mewakili yang lain untuk menjadi tersangka. Mestinya, ditetapkan semua sebagai tersangka. Tetapi ini hanya 6 orang,” katanya lagi.

Dia mengatakan dirinya prihatin dengan nasib malang nelayan yang bertahan di atas kapal mereka. Selama tiga bulan kasus ini berjalan, selama itu pula mereka telah meninggalkan keluarga mereka di Sumbawa.

“Ini membutuhkan rasa empati dan kemanusiaan yang tinggi untuk merespons ini. Sementara nelayan, pembiayaannya tak ada sama sekali. Hukum tetap berjalan. Hukum tetap menghukum nelayan lobster tanpa ada rasa kemanusiaan sama sekali,” pungkasnya.

Catatan: Berita ini telah mengalami updating judul dan isi untuk memastikan akurasi redaksi.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya