Berita

Ilustrasi Foto/Net

Nusantara

Kasus Enam Nelayan asal Sumbawa Besok Disidangkan di PN Kupang

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 11:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hari Senin besok (20/11), kasus enam nelayan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap Lantamal VII Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bulan September lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Keenam nelayan yang telah menjadi tersangka itu masing-masing merupakan nakhoda enam Kapal Motor (KM) yang ditangkap Lantamal VII Kupang.

Mereka adalah nakhoda KM Fajar Jaya, Sirajudin; nakhoda KM Dita Bahari 04, Saharulah; nakhoda KM Alqidayah, Usra; nakhoda KM Pengembara, Irwan Hidayat; KM Supani Putri, Supardi; dan nakhoda KM Adzan Putra, Saipulah.


Mereka diduga melakukan penangkapan lobster dengan menggunakan kompresor yang dapat merusak biota laut dan habitat lobster. Selain itu, mereka juga dinilai telah melakukan pelanggaran batas wilayah penangkapan. Hal lain yang memberatkan, keenam Kapal Motor yang digunakan tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sehingga dinilai tidak layak.

Petugas Lantamal VII Kupang menyita keenam KM dan masing-masing kompresor yang digunakan dalam penangkapan, serta lobster sebagai barang bukti.  

Sebanyak 60 Anak Buah Kapal (ABK) dari keenam kapal, walau tidak menjadi tersangka, sempat bertahan dan tidak mau meninggalkan kapal mereka dengan alasan harus menjaga kapal. Namun kini mereka telah kembali ke kediaman masing-masing.

"Kami sudah menyuruh mereka agar pulang, tapi mereka tidak mau," ujar Dansatrol Lantamal VII Kupang, Kolonel Laut Dahana Ali Prakasa, di Kupang, Rabu (15/11).

Kolonel Dahana menambahkan, keenam kapal ditangkap saat pasukan Lantamal VII Kupang melakukan patroli laut di perairan NTT. Menurut Dahana, saat ditangkap, para nelayan sedang menangkap lobster dengan enam kompresor besar di masing-masing kapal.

Meski tidak ditemukan bahan peledak, lanjut dia, alat kompresor sudah menjadi bukti pelanggaran dalam penangkapan lobster. Kelompok nelayan itu dinilai melanggar karena menangkap lobster bukan di wilayah penangkapan mereka.

"Atas dasar itu, kami menindak dengan membawa mereka beserta barang buktinya berupa enam kapal, 150 kilogram lobster dan enam buah kompresor ke Mako Lantamal VII Kupang untuk diproses lebih lanjut," kata dia lagi.

Protes Paguyuban Nelayan

Penangkapan keenam kapal dan nelayan asal Sumbawa ini mendapatkan protes dan kecaman dari Paguyuban Nelayan Sejahtera Sumbawa (PNSS).

Ketua PNSS Tison Sahabuddin Bungin dalam keterangannya hari Minggu (19/11) mengatakan penangkapan ini sebagai awal dari malapetaka dan neraka dunia bagi nelayan.

Dia mempertanyakan, mengapa hanya 6 nelayan yang dijadikan tersangka, sementara 60 lainnya tidak.

“Sistem hukum Indonesia tak mengenal mewakili yang lain untuk menjadi tersangka. Mestinya, ditetapkan semua sebagai tersangka. Tetapi ini hanya 6 orang,” katanya lagi.

Dia mengatakan dirinya prihatin dengan nasib malang nelayan yang bertahan di atas kapal mereka. Selama tiga bulan kasus ini berjalan, selama itu pula mereka telah meninggalkan keluarga mereka di Sumbawa.

“Ini membutuhkan rasa empati dan kemanusiaan yang tinggi untuk merespons ini. Sementara nelayan, pembiayaannya tak ada sama sekali. Hukum tetap berjalan. Hukum tetap menghukum nelayan lobster tanpa ada rasa kemanusiaan sama sekali,” pungkasnya.

Catatan: Berita ini telah mengalami updating judul dan isi untuk memastikan akurasi redaksi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya