Berita

Rapat Koordinasi Bawaslu Lampung/Istimewa

Nusantara

Pengawas Diingatkan untuk Antisipasi Pelanggaran Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 05:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran pengawas pemilu di Lampung diminta mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu di masa injury time sebelum masa tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, berdasarkan arahan hasil rapat dengan Bawaslu RI, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi pencegahan dengan menyampaikan surat pencegahan kepada Partai Politik berupa himbauan agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.

Kemudian berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu bahwa pada masa menjelang tahapan kampanye peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di internal parpol. Pun diperbolehkan memasang atribut tetapi tidak melanggar peraturan daerah.


"Hal wajib diperhatikan oleh jajaran pengawas pemilu adalah terhadap APS apakah mengandung program, visi dan misi peserta pemilu serta citra diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu dimaksud dan tempat pemasangan APS apakah melanggar Perda atau tidak," jelas Tamri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (18/11).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham memaparkan, di masa sebelum dan sesudah penetapan DCT, Bawaslu Kota Metro beserta jajaran sudah mengedepankan fungsi pencegahan.

Dia mengakui, masih ada APS yang belum ditertibkan oleh Partai Politik peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu Kota Metro akan kembali menyampaikan surat imbauan kepada Parpol.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya