Berita

Rapat Koordinasi Bawaslu Lampung/Istimewa

Nusantara

Pengawas Diingatkan untuk Antisipasi Pelanggaran Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

MINGGU, 19 NOVEMBER 2023 | 05:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran pengawas pemilu di Lampung diminta mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu di masa injury time sebelum masa tahapan kampanye yang dimulai 28 November 2023.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, berdasarkan arahan hasil rapat dengan Bawaslu RI, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan melaksanakan fungsi pencegahan dengan menyampaikan surat pencegahan kepada Partai Politik berupa himbauan agar dapat menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara mandiri.

Kemudian berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu bahwa pada masa menjelang tahapan kampanye peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi di internal parpol. Pun diperbolehkan memasang atribut tetapi tidak melanggar peraturan daerah.


"Hal wajib diperhatikan oleh jajaran pengawas pemilu adalah terhadap APS apakah mengandung program, visi dan misi peserta pemilu serta citra diri berupa gambar dan nomor urut peserta pemilu dimaksud dan tempat pemasangan APS apakah melanggar Perda atau tidak," jelas Tamri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (18/11).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham memaparkan, di masa sebelum dan sesudah penetapan DCT, Bawaslu Kota Metro beserta jajaran sudah mengedepankan fungsi pencegahan.

Dia mengakui, masih ada APS yang belum ditertibkan oleh Partai Politik peserta pemilu. Oleh karenanya, Bawaslu Kota Metro akan kembali menyampaikan surat imbauan kepada Parpol.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya