Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto/Net
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto/Net
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"(Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan) kami banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/11).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Senin, 29 Desember 2025 | 00:40
Senin, 29 Desember 2025 | 01:10
Senin, 29 Desember 2025 | 08:40
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
UPDATE
Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32