Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Usai Penetapan DCT, Bawaslu Proses 43 Gugatan Sengketa Pileg 2024

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu Serentak 2024, tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, gugatan sengketa yang masuk Bawaslu terjadi setelah KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum," ujar Totok kepada wartawan, Jumat (17/11).


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu mengungkapkan, sengketa untuk pencalonan anggota DPR RI belum ada yang dimasukkan.

"Dari total jumlah itu terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD Provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.

Totok mengurai, penanganan ajuan sengketa di Bawaslu mengacu pada  Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Disebutkannya, norma itu memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan," jelas dia.

Di samping itu, Totok merinci dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister, 9 permohonan tidak dapat diregister, dan 1 permohonan tidak dapat diterima.

"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," paparnya.

Lebih lanjut, Totok memastikan putusan yang dikeluarkan Bawaslu dari proses penyelesaian sengketa proses itu bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur Pasal 469 UU Pemilu.

"Kecuali, putusan sengketa pemilu itu berkaitan dengan verifikasi partai politik dan peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon," jelasnya lagi.

"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," pungkas Totok.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya