Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Usai Penetapan DCT, Bawaslu Proses 43 Gugatan Sengketa Pileg 2024

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu Serentak 2024, tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, gugatan sengketa yang masuk Bawaslu terjadi setelah KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum," ujar Totok kepada wartawan, Jumat (17/11).


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu mengungkapkan, sengketa untuk pencalonan anggota DPR RI belum ada yang dimasukkan.

"Dari total jumlah itu terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD Provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.

Totok mengurai, penanganan ajuan sengketa di Bawaslu mengacu pada  Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Disebutkannya, norma itu memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan," jelas dia.

Di samping itu, Totok merinci dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister, 9 permohonan tidak dapat diregister, dan 1 permohonan tidak dapat diterima.

"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," paparnya.

Lebih lanjut, Totok memastikan putusan yang dikeluarkan Bawaslu dari proses penyelesaian sengketa proses itu bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur Pasal 469 UU Pemilu.

"Kecuali, putusan sengketa pemilu itu berkaitan dengan verifikasi partai politik dan peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon," jelasnya lagi.

"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," pungkas Totok.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya