Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Usai Penetapan DCT, Bawaslu Proses 43 Gugatan Sengketa Pileg 2024

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu Serentak 2024, tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, gugatan sengketa yang masuk Bawaslu terjadi setelah KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum," ujar Totok kepada wartawan, Jumat (17/11).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu mengungkapkan, sengketa untuk pencalonan anggota DPR RI belum ada yang dimasukkan.

"Dari total jumlah itu terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD Provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.

Totok mengurai, penanganan ajuan sengketa di Bawaslu mengacu pada  Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Disebutkannya, norma itu memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan," jelas dia.

Di samping itu, Totok merinci dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister, 9 permohonan tidak dapat diregister, dan 1 permohonan tidak dapat diterima.

"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," paparnya.

Lebih lanjut, Totok memastikan putusan yang dikeluarkan Bawaslu dari proses penyelesaian sengketa proses itu bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur Pasal 469 UU Pemilu.

"Kecuali, putusan sengketa pemilu itu berkaitan dengan verifikasi partai politik dan peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon," jelasnya lagi.

"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," pungkas Totok.

Populer

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

305 Pejabat DKI Dilantik

Rabu, 13 November 2024 | 02:13

Kevin Diks Main di Laga Timnas Lawan Jepang

Rabu, 13 November 2024 | 02:02

Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 01:57

Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Warganet: Nah Gitu Dong!

Rabu, 13 November 2024 | 01:33

Nusron Garap 1 Juta Hektare Sawah di Papua untuk Swasembada Pangan

Rabu, 13 November 2024 | 01:03

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

Jangan Pilih Calon Mulyono

Rabu, 13 November 2024 | 00:07

Pernyataan Bersama RI dan RRC Tidak Membahayakan Kedaulatan Indonesia

Rabu, 13 November 2024 | 00:00

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Walkot Jakbar Dikasih Waktu 1 Bulan Selesaikan Kisruh Rumah Ibadah

Selasa, 12 November 2024 | 23:23

Selengkapnya