Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Usai Penetapan DCT, Bawaslu Proses 43 Gugatan Sengketa Pileg 2024

JUMAT, 17 NOVEMBER 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa proses pencalonan anggota legislatif di Pemilu Serentak 2024, tengah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, gugatan sengketa yang masuk Bawaslu terjadi setelah KPU RI menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum," ujar Totok kepada wartawan, Jumat (17/11).


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu mengungkapkan, sengketa untuk pencalonan anggota DPR RI belum ada yang dimasukkan.

"Dari total jumlah itu terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD Provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.

Totok mengurai, penanganan ajuan sengketa di Bawaslu mengacu pada  Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Disebutkannya, norma itu memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan," jelas dia.

Di samping itu, Totok merinci dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister, 9 permohonan tidak dapat diregister, dan 1 permohonan tidak dapat diterima.

"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," paparnya.

Lebih lanjut, Totok memastikan putusan yang dikeluarkan Bawaslu dari proses penyelesaian sengketa proses itu bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur Pasal 469 UU Pemilu.

"Kecuali, putusan sengketa pemilu itu berkaitan dengan verifikasi partai politik dan peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon," jelasnya lagi.

"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," pungkas Totok.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya