Berita

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Harta Prabowo Subianto Tembus Rp2 Triliun, Gibran Rp25,5 Miliar

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 14:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Calon presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menjadi calon yang paling banyak memiliki harta kekayaan, yakni mencapai Rp2 triliun. Sedangkan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka memiliki harta sebanyak Rp25,5 miliar.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/11), Prabowo telah melaporkan hartanya pada 20 Oktober 2023 dengan nilai harta sebesar Rp2.042.682.732.691 (Rp2,04 triliun).

Harta Prabowo itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000 (Rp275,3 miliar), terdiri dari tanah dan bangunan seluas 818/580 meter persegi di Jakarta Selatan hibah dengan akta seharga Rp32.666.905.000 (Rp32,6 miliar), tanah seluas 48.970 meter di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp9.794.000.000 (Rp9,7 miliar).


Selanjutnya, tanah seluas 8.905 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp5.467.670.000 (Rp5,4 miliar), tanah dan bangunan seluas 8.365/2.175 meter persegi di Jakarta Selatan hasil sendiri seharga Rp158.491.875.000 (Rp158,4 miliar).

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 760/760 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp5 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.100/2.000 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp45 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.000/1.800 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp15 miliar.

Lalu, tanah dan bangunan seluas 70/61 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp400 juta, tanah dan bangunan seluas 10.000/800 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp3 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 500/500 meter persegi di Kab/Kota Bogor hasil sendiri seharga Rp500 juta.

Prabowo juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.258.500.000 (Rp1,2 miliar), terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2005 hasil sendiri seharga Rp400 juta, mobil Honda CRV Jeep tahun 2007 hasil sendiri seharga Rp130 juta, mobil Land Rover Jeep tahun 1994 hasil sendiri seharga Rp50 juta.

Selanjutnya, mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 1980 hasil sendiri seharga Rp50 juta, mobil Mitsubishi Pajero Jeep tahun 2000 hasil sendiri seharga Rp175 juta, motor Suzuki tahun 2002 hasil sendiri seharga Rp3,5 juta, mobil Toyota Lexus Jeep tahun 2002 hasil sendiri seharga Rp400 juta, dan mobil Land Rover Jeep tahun 1992 hasil sendiri seharga Rp50 juta.

Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp16.415.023.500 (Rp16,4 miliar), surat berharga senilai Rp1.701.879.000.000 (Rp1,7 triliun), kas dan setara kas senilai Rp47.809.759.191 (Rp47,8 miliar).

Dalam LHKPN ini, Prabowo tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan Prabowo adalah sebesar Rp2.042.682.732.691 (Rp2,04 triliun).

Sedangkan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka tercatat sudah melaporkan LHKPN ke KPK pada 24 Oktober 2023 dengan harta sebesar Rp25.545.215.362 (Rp25,5 miliar).

Harta Gibran ini berupa tanah dan bangunan senilai Rp17,339 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 500/300 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp6 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen hasil sendiri seharga Rp2,6 miliar.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 2.000/2.000 meter persegi di Kab/Kota Sragen hasil sendiri seharga Rp2,6 miliar, tanah dan bangunan seluas 112/112 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp1,5 miliar.

Kemudian, tanah seluas 113 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp700 juta, tanah seluas 896 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp1.747.200.000 (Rp1,7 miliar), dan tanah seluas 1.124 meter persegi di Kota Surakarta hasil sendiri seharga Rp2.191.800.000 (Rp2,1 miliar).

Gibran juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp332 juta, terdiri dari motor Honda Scoopy tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp7 juta, motor Honda CB-125 tahun 1974 hasil sendiri seharga Rp5 juta, motor Royal Enfield tahun 2017 hasil sendiri seharga Rp40 juta.

Selanjutnya, mobil Toyota Avanza tahun 2016 hasil sendiri seharga Rp90 juta, mobil Toyota Avanza tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp60 juta, mobil Isuzu Panther tahun 2012 hasil sendiri seharga Rp70 juta, dan mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 hasil sendiri seharga Rp60 juta.

Kemudian, Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp260 juta, surat berharga senilai Rp5,552 miliar, kas dan setara kas senilai Rp2.062.215.362 (Rp2 miliar).

Gibran tercatat juga tidak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan Gibran adalah sebesar Rp25.545.215.362 (Rp25,5 miliar).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya