Berita

Rakercab DPC Papdesi Karanganyar, Rabu (15/11)/RMOLJateng

Nusantara

Gelar Rakercab, Papdesi Karanganyar Terus Dorong Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 07:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana jabatan Kepala Desa 9 tahun kembali muncul ke permukaan.

Usulan ini muncul saat Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Jawa Dwipa Heritage, Karangpandan, Karanganyar, Rabu (15/11).

Rakercab ini dihadiri sekitar 158 kades dan 13 camat di wilayah Karanganyar. Selain itu hadir Ketua DPP Papdesi Wargiyati. Dalam kesempatan tersebut mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  


"Rakercab ini juga dilaksanakan serentak di Jawa Tengah dan tindak lanjut Rakernas di Jakarta. Sementara salah satu yang dihasilkan adalah percepatan pengesahan revisi UU Desa No 6 tahun 2014," jelas Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (14/11).

Beberapa poin sudah disampaikan, salah satunya mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dan bisa menjabat dua periode.

"Papdesi tetap harga mati, sembilan tahun (masa jabatan) dua periode," ujar pria yang biasa disapa Kang Tarso itu.

Alasan yang mendasari usulan tersebut karena masa jabatan 6 tahun sangat kurang untuk bisa menekan atau menurunkan tensi persaingan karena beda pilihan saat pelaksanaan pilkades.

"Saat Pilkades konflik secara internal, secara horisontal di masyarakat sangat getol. Untuk memulihkan konflik sangat luar biasa, butuh waktu lama. Bisa tiga tahun, empat tahun bisa selesai. Kalo cuma enam tahun masa jabatan gimana mau membangun desa," tegasnya.

Hal berbeda jika masa jabatan kepala desa 9 tahun. Kepala desa terpilih bisa secara perlahan menurunkan tensi persaingan dan bisa merangkul semuanya. Dengan begitu akan semakin mudah bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program kerjanya demi memajukan desanya.

"Jika masa jabatan sembilan tahun selain bisa memulihkan konflik juga kepala desa untuk melaksanakan pembangunan di desanya," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya