Berita

Rakercab DPC Papdesi Karanganyar, Rabu (15/11)/RMOLJateng

Nusantara

Gelar Rakercab, Papdesi Karanganyar Terus Dorong Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 07:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana jabatan Kepala Desa 9 tahun kembali muncul ke permukaan.

Usulan ini muncul saat Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Jawa Dwipa Heritage, Karangpandan, Karanganyar, Rabu (15/11).

Rakercab ini dihadiri sekitar 158 kades dan 13 camat di wilayah Karanganyar. Selain itu hadir Ketua DPP Papdesi Wargiyati. Dalam kesempatan tersebut mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  


"Rakercab ini juga dilaksanakan serentak di Jawa Tengah dan tindak lanjut Rakernas di Jakarta. Sementara salah satu yang dihasilkan adalah percepatan pengesahan revisi UU Desa No 6 tahun 2014," jelas Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (14/11).

Beberapa poin sudah disampaikan, salah satunya mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dan bisa menjabat dua periode.

"Papdesi tetap harga mati, sembilan tahun (masa jabatan) dua periode," ujar pria yang biasa disapa Kang Tarso itu.

Alasan yang mendasari usulan tersebut karena masa jabatan 6 tahun sangat kurang untuk bisa menekan atau menurunkan tensi persaingan karena beda pilihan saat pelaksanaan pilkades.

"Saat Pilkades konflik secara internal, secara horisontal di masyarakat sangat getol. Untuk memulihkan konflik sangat luar biasa, butuh waktu lama. Bisa tiga tahun, empat tahun bisa selesai. Kalo cuma enam tahun masa jabatan gimana mau membangun desa," tegasnya.

Hal berbeda jika masa jabatan kepala desa 9 tahun. Kepala desa terpilih bisa secara perlahan menurunkan tensi persaingan dan bisa merangkul semuanya. Dengan begitu akan semakin mudah bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program kerjanya demi memajukan desanya.

"Jika masa jabatan sembilan tahun selain bisa memulihkan konflik juga kepala desa untuk melaksanakan pembangunan di desanya," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya