Rakercab DPC Papdesi Karanganyar, Rabu (15/11)/RMOLJateng
Wacana jabatan Kepala Desa 9 tahun kembali muncul ke permukaan.
Usulan ini muncul saat Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Jawa Dwipa Heritage, Karangpandan, Karanganyar, Rabu (15/11).
Rakercab ini dihadiri sekitar 158 kades dan 13 camat di wilayah Karanganyar. Selain itu hadir Ketua DPP Papdesi Wargiyati. Dalam kesempatan tersebut mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Rakercab ini juga dilaksanakan serentak di Jawa Tengah dan tindak lanjut Rakernas di Jakarta. Sementara salah satu yang dihasilkan adalah percepatan pengesahan revisi UU Desa No 6 tahun 2014," jelas Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (14/11).
Beberapa poin sudah disampaikan, salah satunya mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dan bisa menjabat dua periode.
"Papdesi tetap harga mati, sembilan tahun (masa jabatan) dua periode," ujar pria yang biasa disapa Kang Tarso itu.
Alasan yang mendasari usulan tersebut karena masa jabatan 6 tahun sangat kurang untuk bisa menekan atau menurunkan tensi persaingan karena beda pilihan saat pelaksanaan pilkades.
"Saat Pilkades konflik secara internal, secara horisontal di masyarakat sangat getol. Untuk memulihkan konflik sangat luar biasa, butuh waktu lama. Bisa tiga tahun, empat tahun bisa selesai. Kalo cuma enam tahun masa jabatan gimana mau membangun desa," tegasnya.
Hal berbeda jika masa jabatan kepala desa 9 tahun. Kepala desa terpilih bisa secara perlahan menurunkan tensi persaingan dan bisa merangkul semuanya. Dengan begitu akan semakin mudah bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program kerjanya demi memajukan desanya.
"Jika masa jabatan sembilan tahun selain bisa memulihkan konflik juga kepala desa untuk melaksanakan pembangunan di desanya," pungkasnya.