Berita

Rakercab DPC Papdesi Karanganyar, Rabu (15/11)/RMOLJateng

Nusantara

Gelar Rakercab, Papdesi Karanganyar Terus Dorong Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

KAMIS, 16 NOVEMBER 2023 | 07:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wacana jabatan Kepala Desa 9 tahun kembali muncul ke permukaan.

Usulan ini muncul saat Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Jawa Dwipa Heritage, Karangpandan, Karanganyar, Rabu (15/11).

Rakercab ini dihadiri sekitar 158 kades dan 13 camat di wilayah Karanganyar. Selain itu hadir Ketua DPP Papdesi Wargiyati. Dalam kesempatan tersebut mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  


"Rakercab ini juga dilaksanakan serentak di Jawa Tengah dan tindak lanjut Rakernas di Jakarta. Sementara salah satu yang dihasilkan adalah percepatan pengesahan revisi UU Desa No 6 tahun 2014," jelas Ketua DPC Papdesi Karanganyar, Sutarso, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (14/11).

Beberapa poin sudah disampaikan, salah satunya mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dan bisa menjabat dua periode.

"Papdesi tetap harga mati, sembilan tahun (masa jabatan) dua periode," ujar pria yang biasa disapa Kang Tarso itu.

Alasan yang mendasari usulan tersebut karena masa jabatan 6 tahun sangat kurang untuk bisa menekan atau menurunkan tensi persaingan karena beda pilihan saat pelaksanaan pilkades.

"Saat Pilkades konflik secara internal, secara horisontal di masyarakat sangat getol. Untuk memulihkan konflik sangat luar biasa, butuh waktu lama. Bisa tiga tahun, empat tahun bisa selesai. Kalo cuma enam tahun masa jabatan gimana mau membangun desa," tegasnya.

Hal berbeda jika masa jabatan kepala desa 9 tahun. Kepala desa terpilih bisa secara perlahan menurunkan tensi persaingan dan bisa merangkul semuanya. Dengan begitu akan semakin mudah bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program kerjanya demi memajukan desanya.

"Jika masa jabatan sembilan tahun selain bisa memulihkan konflik juga kepala desa untuk melaksanakan pembangunan di desanya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya