Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

LSAK: KPK Wajib Prioritaskan Kasus "Oknum" Pengaman Korupsi DJKA

RABU, 15 NOVEMBER 2023 | 21:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut mengusut tuntas soal keberadaan pihak mengatasnamakan pegawai KPK yang menjamin pengamanan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"KPK harus segera menindak tegas oknum dimaksud. Bahkan wajib menjadi prioritas penting. Apalagi ini isunya pengamanan kasus dan kemungkinannya pasti ada operator yang bertugas secara teknis, baik dari dalam maupun di luar lembaga anti rasuah ini," kata Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri, Rabu (15/11).

LSAK menduga, oknum yang dimaksud bukan sekadar orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK. Indikasi ini muncul karena proses penanganan kasus DJKA ini sempat tersendat.


Bahkan dari pengakuan saksi sendiri menyatakan sudah ada penyerahan sejumlah uang. Maka, kata dia, kategori perbuatan ini lebih kuat mengarah pada upaya perintangan penyelidikan.

Untuk membuat kasus ini makin terang, KPK pun diminta segera menetapkan dan menahan seorang pengusaha asal Yogyakarta, M Suryo sebagai tersangka. Apalagi, nama Suryo sudah muncul dalam surat dakwaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah,  Bernard Hasibuan dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kuat dugaan, ia (Suryo) merupakan bagian dari operator oknum pejabat KPK yang dimaksud mengamankan kasus korupsi ini," sambungnya.

"Harus segera ditindak cepat oknum yang sengaja memanfaatkan KPK untuk kepentingan pribadinya, harus dibersihkan demi mengembalikan citra marwah KPK," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya