Koordinator Siaga 98, Hasanuddin/RMOL
Usai gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mengambil alih penyidikan dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan SYL.
"Putusan ini menandakan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan tersangka sudah sah dan sesuai dengan fakta," kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (15/11).
Selanjutnya kata Hasanuddin, pihaknya berharap KPK dapat mengungkap seluruh temuan fakta-fakta, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Jangan ada pemilihan-pemilihan, sebab ini adalah serangkaian peristiwa dan orang. Semua bukti-bukti yang ditemukan terkait dugaan TPK di Kementan harus diajukan. Termasuk, apa yang berkembang di luar pemeriksaan KPK, misalnya Dumas di Polda Metro Jaya," terang Hasanuddin.
Oleh karena itu, Siaga 98 mendukung langkah KPK mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi supervisi.
Menurut Hasanuddin, pengaduan masyarakat di Polda Metro Jaya diyakini masuk dalam rangkaian peristiwa korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK. Untuk itu, KPK berkewajiban untuk mengambil alih perkara tersebut dalam satu rangkaian peristiwa.
"Sehingga tidak terjadi satu peristiwa dengan orang yang sama ditangani oleh 2 penyidik dari lembaga hukum yang berbeda. KPK tidak perlu ragu untuk mengambil alih perkara di Polda Metro Jaya," pungkas Hasanuddin.