Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jika Tak Ingin Kalah Ketika Banding di Pengadilan, Wajib Pajak Harus Perhatikan Hal Ini

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Permasalahan pajak sering menjadi hal yang meresahkan, dimana banyak Wajib Pajak (WP) yang berperkara akhirnya harus kalah di Pengadilan Pajak.

Menurut data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2022, tercatat sedikitnya ada 10.874 berkas perkara Banding yang diajukan Wajib Pajak dengan persentase kemenangan 55,20 persen dan kekalahan hingga 44,80 persen.

Meski telah mencapai setengahnya, tetap saja WP masih dihantui oleh 44,80 persen resiko kekalahan pada Banding yang diajukan.


Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya, mengatakan, umumnya kekalaham terjadi karena kurangnya pemahaman dan kematangan persiapan saat WP maju di Pengadilan Pajak.

“Edukasi pengajuan Banding dalam gugatan menjadi kebutuhan penting agar terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak,” kata Andum dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (13/11).

Menurutnya, penting bagi WP untuk menyiapkan alat bukti dan argumen yang kuat sebelum bersidang, sebab dalam Pengadilan Pajak, WP akan berhadapan dengan lembaga pajak negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP tentu memiliki bukti kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.

"Dalam membangun argumen yang kuat, dibutuhkan pengalaman dari Wajib Pajak dalam menghadapi persidangan. Pengalaman tersebut didapatkan melalui simulasi ataupun latihan," ujar Andum.

Simulasi dibutuhkan agar WP mengetahui bagaimana gambaran umum berkomunikasi dengan hakim dan pihak lain yang terlibat, baik itu terbanding atau tergugat. Simulasi juga bertujuan agar WP mengetahui gambaran situasi dan suasana persidangan, sehingga ia tidak menjadi gugup saat benar-benar berhadapan dengan sidang.

Selanjutnya, WP dianjurkan untuk memakai jasa kuasa hukum yang kredibel. Ini bisa menjadi penentu dari keberhasilan Banding. Kuasa hukum yang ditunjuk haruslah memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-udangan perpajakan. Tentunya, kuasa hukum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya