Berita

Obligasi ritel bank bjb memberi sejumlah keuntungan bagi para investor/Ist

Bisnis

Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011 dengan Sejumlah Keuntungan Menarik

SELASA, 14 NOVEMBER 2023 | 05:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah kembali mengajak masyarakat untuk terlibat pada investasi ekonomi hijau menuju Nett Zero Emission (NZE) 2060. Caranya, melalui investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) Green Sukuk Tabungan 011 (ST011).

Instrumen investasi ini akan membantu pemerintah dalam membiayai proyek ramah lingkungan yaitu transportasi berkelanjutan dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, masyarakat dapat membeli green Sukuk tabungan ST011 melalui bank bjb. Cukup dengan dengan mengakses tautan infobjb.id/sbn atau mengakses laman website infobjb.id/obligasiritel untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


ST011 adalah investasi surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan produk yang sama yaitu ST010 pada awal tahun ini. Penawaran investasi tersebut mendapat respons positif masyarakat.

Masa penawaran ST011 sendiri telah dimulai pada 6 November dan akan berakhir pada 6 Desember 2023. Kali ini, pemerintah menawarkan dua skema tenor dengan nilai keuntungan berbeda, yaitu ST011-T2 untuk tenor 2 tahun dan ST011-T4 untuk tenor 4 tahun.

Yang menarik dari penawaran green Sukuk ini adalah semua masyarakat dapat menjadi investor, karena ST011 dapat dibeli mulai dari Rp1 juta sampai dengan maksimal Rp5 miliar untuk ST011-T2 dan Rp 10 miliar untuk ST011-T4.

Banyak keuntungan yang bisa didapat untuk pemesanan melalui bank bjb, di antaranya cashback menarik berupa saldo tabungan yang akan dikirim ke rekening pribadi maksimal 30 hari kalender dari tanggal settlement ST011. Besaran nilai cashback akan ditentukan berdasarkan total nominal ST011 yang dipesan selama periode masa penawaran.

Selain keuntungan cashback, ST011 menawarkan imbal hasil minimal yang menarik dan dapat meningkat lebih tinggi mengikuti suku bunga acuan BI. ST011-T2 memiliki imbal hasil floating rate with floor dengan tingkat imbal hasil minimal 6,30 persen p.a, sedangkan ST011-T4 memiliki imbal hasil floating rate with floor dengan tingkat imbal hasil minimal 6,50 persen p.a.

"Keikutsertaan bank bjb menjadi sub mitra distribusi SBN Ritel ST011 adalah bentuk komitmen perseroan mendukung program pemerintah, terutama dalam membiayai proyek ramah lingkungan, sebagaimana upaya kita bersama menjaga bumi," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, Senin (13/11).

Adapun obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar kupon obligasi dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002.

Beberapa keuntungan investasi obligasi adalah imbal hasil atau return yang lebih bersaing dibandingkan dengan produk deposito. Kemudian memberikan pendapatan yang tetap berupa kupon obligasi. ST011 pun merupakan investasi yang aman dengan pengembalian pokok 100 persen pada saat jatuh tempo.

Namun, sebagai produk negara dan bukan produk bank bjb, perseroan dalam hal ini hanya bertindak sebagai agen penjual yang turut memasarkan ST011 kepada masyarakat.

Setiap pilihan atas produk Obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) Investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya