Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan antisipasi terhadap adanya upaya yang ingin mempengaruhi hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelang sidang putusan praperadilan SYL yang akan berlangsung pada hari ini, Selasa (14/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK telah melakukan upaya-upaya, pertama secara teknis untuk mengantisipasi hal tersebut (upaya mempengaruhi hakim). Tentu semuanya berkaitan dan berdasarkan hukum, kami melakukan antisipasi-antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (13/11).
Ghufron pun berharap, Syahrul Yasin Limpo membeberkan langsung ke KPK terkait keterlibatan pihak lain tanpa menunggu hasil putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Baik menang ataupun kalah silakan bongkar, silakan laporkan ke KPK, kami akan lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku," pungkas Ghufron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, KPK menemukan adanya upaya untuk mempengaruhi Hakim dalam sidang praperadilan SYL. Lantaran SYL diduga mengancam pihak tertentu akan diungkap keterlibatannya kalau kalah dalam praperadilan.
Agar tidak diungkap, pihak tertentu tersebut diduga melakukan segala upaya untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan SYL.