LPPI/Net
LPPI/Net
Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengatakan dengan diterbitkannya UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, seluruh pelaku jasa keuangan diwajibkan untuk melaksanakan market conduct.
"Selain itu, pelaku jasa keuangan juga diwajibkan memberi edukasi guna meningkatkan kemampuan konsumen dalam memilih layanan sektor jasa keuangan," tegasnya dalam acara virtual seminar yang diadakan LPPI, Jakarta, akhir pekan lalu.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17