Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Pungutan PNBP Terus Dibebani, Usaha Angkutan Ikan Terancam Berhenti

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 15:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut dari penerapan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik praproduksi maupun pascaproduksi dalam rangka menyongsong kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) membuat pelaku usaha meradang.

Wawan Karmawan, salah satu pelaku usaha perikanan di pelabuhan Muara Baru mengeluhkan penerapan kebijakan ini.

Menurut dia, ada beberapa kendala setelah diberlakukan pungutan PNBP pasca tangkap yang telah berdampak pada usaha pengangkutan ikannya.


“Di pelabuhan Muara baru diberlakukan harus bayar PNBP sementara penjelasan  petugas pelabuhan perikanan Penabuang Bacan (daerah operasinya) dan Syahbandar Bacan menyampaikan untuk kapal izin daerah tidak dipungut dan tidak ada kewajiban bayar PNBP,” jelas Wawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/11).

Dia menegaskan bahwa ikan yang dibawanya dari Bacan, dilengkapi dengan surat keterangan asal ikan dan sertifikat karantina.

“Tapi petugas di pelabuhan Muara Baru tetap mewajibkan kami harus bayar dengan ancaman akan mencabut izin kapal. Ini sangat kontradiktif dan justru akan membuat para pengusaha kapal pengangkut ikan akan berpikir ulang untuk meneruskan usahanya,” jelasnya.

Padahal, lanjut dia, tanpa kapal pengangkut ikan, distribusi hasil perikanan akan terhambat. Selanjutnya, upaya peningkatan produksi ikan di daerah akan menurun.

“Ya, karena  tidak ada jaminan pengangkutan ikan,” tegasnya.

Sambungnya, kalau kebijakan ini tetap berlanjut dia yakin pengusaha kapal angkut ikan akan menghentikan kegiatan usahanya sebab beban PNBP yang harus dibayar menjadi diskriminatif.

“Apabila ikan yang dikirim dari daerah ke Jakarta melalui kontainer tidak dipungut atau dibebaskan dari pungutan PNBP, ini menjadi kerugian di dalam program logistik ikan nasional,” bebernya.

Wawan memberi contoh, PT Pahala (perusahaan pengangkut ikan), saat ini kesulitan mengangkut ikannya dari Larantuka karena kontainer terbatas sementara ada stok ikan sekitar 300 ton yang harus diangkut ke Jakarta.

“Butuh 15 kontainer 40 feet atau 39 kontainer 20 feet sementara kalau pakai kapal pengangkut cuma satu kapal sehingga waktu angkutnya menjadi cepat dan proses produksi bisa berjalan lancar lagi tidak seperti saat ini, pabrik bisa stop beli ikan dari nelayan karena cold storage penuh akibat distribusi ke Jakarta terhambat kapal angkut,” bebernya lagi.

“Kalau pola atau model pungutan di pelabuhan Muara Baru bagi ikan yang diangkut oleh kapal ikan terus berjalan dikhawatirkan akan terjadi double pungutan, di daerah sudah bayar di pusat harus bayar lagi, khususnya ikan-ikan yang diangkut dari UPI  (Unit Pengolahan Ikan),” pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya