Berita

Jumpa pers Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Endus KPU Terlibat Orkestrasi Politik Dinasti, Pemerhati Pemilu Gugat PKPU Pencapresan ke MA

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, digugat Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh mengatakan, PKPU 23/2023 merupakan produk hukum yang dikeluarkan KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia mengatakan, regulasi teknis pencalonan peserta Pilpres 2024 itu kental muatan politis, karena putusan MK itu meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.


"Kami menyampaikan bahwa Jumat lalu kami mengajukan uji materiil ke MA, dengan objek PKPU 23/2023," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Dia menjelaskan, keterlibatan rezim dalam mempengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terungkap dalam hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Kurnia mengungkapkan, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menemukan bukti intervensi pihak luar kepada MK melalui Anwar Usman, sehingga Ketua MK itu diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Kami merasa sangat kecewa atas pertunjukkan orkestrasi tidak bermoral dari penyelenggara negara yang diduga kuat terlibat dalam legitimasi dinasti politik, politik monarki," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memastikan gugatan uji materiil PKPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi capres atau cawapres, adalah untuk menguji keterlibatan KPU dalam masalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pada esensinya, kami menggugat PKPU 23/2023 untuk menguji ke MA apakah KPU terlibat juga pada pembusukan demokrasi, karena kita berharap MK menjadi guardian of constitution tapi ternyata tidak," pungkas Kurnia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya