Berita

Jumpa pers Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Endus KPU Terlibat Orkestrasi Politik Dinasti, Pemerhati Pemilu Gugat PKPU Pencapresan ke MA

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, digugat Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh mengatakan, PKPU 23/2023 merupakan produk hukum yang dikeluarkan KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia mengatakan, regulasi teknis pencalonan peserta Pilpres 2024 itu kental muatan politis, karena putusan MK itu meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.


"Kami menyampaikan bahwa Jumat lalu kami mengajukan uji materiil ke MA, dengan objek PKPU 23/2023," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Dia menjelaskan, keterlibatan rezim dalam mempengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terungkap dalam hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Kurnia mengungkapkan, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menemukan bukti intervensi pihak luar kepada MK melalui Anwar Usman, sehingga Ketua MK itu diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Kami merasa sangat kecewa atas pertunjukkan orkestrasi tidak bermoral dari penyelenggara negara yang diduga kuat terlibat dalam legitimasi dinasti politik, politik monarki," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memastikan gugatan uji materiil PKPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi capres atau cawapres, adalah untuk menguji keterlibatan KPU dalam masalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pada esensinya, kami menggugat PKPU 23/2023 untuk menguji ke MA apakah KPU terlibat juga pada pembusukan demokrasi, karena kita berharap MK menjadi guardian of constitution tapi ternyata tidak," pungkas Kurnia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya