Berita

Jumpa pers Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Endus KPU Terlibat Orkestrasi Politik Dinasti, Pemerhati Pemilu Gugat PKPU Pencapresan ke MA

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, digugat Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh mengatakan, PKPU 23/2023 merupakan produk hukum yang dikeluarkan KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia mengatakan, regulasi teknis pencalonan peserta Pilpres 2024 itu kental muatan politis, karena putusan MK itu meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Kami menyampaikan bahwa Jumat lalu kami mengajukan uji materiil ke MA, dengan objek PKPU 23/2023," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Dia menjelaskan, keterlibatan rezim dalam mempengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terungkap dalam hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Kurnia mengungkapkan, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menemukan bukti intervensi pihak luar kepada MK melalui Anwar Usman, sehingga Ketua MK itu diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Kami merasa sangat kecewa atas pertunjukkan orkestrasi tidak bermoral dari penyelenggara negara yang diduga kuat terlibat dalam legitimasi dinasti politik, politik monarki," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memastikan gugatan uji materiil PKPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi capres atau cawapres, adalah untuk menguji keterlibatan KPU dalam masalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pada esensinya, kami menggugat PKPU 23/2023 untuk menguji ke MA apakah KPU terlibat juga pada pembusukan demokrasi, karena kita berharap MK menjadi guardian of constitution tapi ternyata tidak," pungkas Kurnia.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya