Berita

Jumpa pers Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11)/RMOL

Politik

Endus KPU Terlibat Orkestrasi Politik Dinasti, Pemerhati Pemilu Gugat PKPU Pencapresan ke MA

SENIN, 13 NOVEMBER 2023 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, digugat Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi, Kurnia Saleh mengatakan, PKPU 23/2023 merupakan produk hukum yang dikeluarkan KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia mengatakan, regulasi teknis pencalonan peserta Pilpres 2024 itu kental muatan politis, karena putusan MK itu meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.


"Kami menyampaikan bahwa Jumat lalu kami mengajukan uji materiil ke MA, dengan objek PKPU 23/2023," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Dia menjelaskan, keterlibatan rezim dalam mempengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, terungkap dalam hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Kurnia mengungkapkan, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie menemukan bukti intervensi pihak luar kepada MK melalui Anwar Usman, sehingga Ketua MK itu diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Kami merasa sangat kecewa atas pertunjukkan orkestrasi tidak bermoral dari penyelenggara negara yang diduga kuat terlibat dalam legitimasi dinasti politik, politik monarki," urainya.

Lebih lanjut, Kurnia memastikan gugatan uji materiil PKPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi capres atau cawapres, adalah untuk menguji keterlibatan KPU dalam masalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Pada esensinya, kami menggugat PKPU 23/2023 untuk menguji ke MA apakah KPU terlibat juga pada pembusukan demokrasi, karena kita berharap MK menjadi guardian of constitution tapi ternyata tidak," pungkas Kurnia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya