Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas PASTI OJK Tutup 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Selama September-Oktober

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang meresahkan telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto merinci timnya berhasil menutup 302 layanan tersebut, termasuk 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 7.502 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto memberikan peringatan serius kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI, yang terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, telah memainkan peran sentral dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang dapat memblokir rekening usaha tersebut.

Tidak hanya membekukan rekening, Satgas PASTI dilaporkan juga telah menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengan penagih (debt collector) pada pinjol ilegal yang mengancam, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya