Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas PASTI OJK Tutup 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Selama September-Oktober

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang meresahkan telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto merinci timnya berhasil menutup 302 layanan tersebut, termasuk 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 7.502 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto memberikan peringatan serius kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI, yang terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, telah memainkan peran sentral dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang dapat memblokir rekening usaha tersebut.

Tidak hanya membekukan rekening, Satgas PASTI dilaporkan juga telah menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengan penagih (debt collector) pada pinjol ilegal yang mengancam, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya