Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas PASTI OJK Tutup 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Selama September-Oktober

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang meresahkan telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto merinci timnya berhasil menutup 302 layanan tersebut, termasuk 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 7.502 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto memberikan peringatan serius kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI, yang terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, telah memainkan peran sentral dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang dapat memblokir rekening usaha tersebut.

Tidak hanya membekukan rekening, Satgas PASTI dilaporkan juga telah menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengan penagih (debt collector) pada pinjol ilegal yang mengancam, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya