Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas PASTI OJK Tutup 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Selama September-Oktober

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang meresahkan telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto merinci timnya berhasil menutup 302 layanan tersebut, termasuk 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 7.502 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto memberikan peringatan serius kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI, yang terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, telah memainkan peran sentral dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang dapat memblokir rekening usaha tersebut.

Tidak hanya membekukan rekening, Satgas PASTI dilaporkan juga telah menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengan penagih (debt collector) pada pinjol ilegal yang mengancam, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya