Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas PASTI OJK Tutup 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Selama September-Oktober

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 11:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang meresahkan telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode September-Oktober 2023.

Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto merinci timnya berhasil menutup 302 layanan tersebut, termasuk 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 7.502 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto memberikan peringatan serius kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI, yang terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, telah memainkan peran sentral dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, yang dapat memblokir rekening usaha tersebut.

Tidak hanya membekukan rekening, Satgas PASTI dilaporkan juga telah menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengan penagih (debt collector) pada pinjol ilegal yang mengancam, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya