Berita

Pemuda Madani ajukan surat keberatan ke KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Surati KPU, Pemuda Madani Ajukan Keberatan Pencalonan Gibran

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 06:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perhimpunan Pemuda Madani mengajukan keberatan terhadap Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
 
Pengajuan keberatan yang diajukan perhimpunan Pemuda Madani diwakili oleh Ketua Umum  Pemuda Madani, Furqan Jurdi didampingi jajaran kepengurusan antara lain Muhammad Ridwan Drachman, Ikhsan Fisabilillah, Rizqi Putra Utama.  
 
Mereka mengirim surat ke KPU RI dengan dalil bahwa pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden yang berlangsung sejak Kamis, 19 Oktober 2023–Rabu, 25 Oktober 2023, tidak memenuhi syarat formil dan materil menurut ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memenuhi ketentuan PKPU Nomor 19/2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden.
 

 
KPU pun menerima berkas pencalonan Prabowo-Gibran dinilai melanggar  UU 7/2017, PKPU 19/2023 dan UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Akibatnya secara formil dan materil pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kualifikasi sebagai calon wakil presiden saat pendaftaran tanggal 25 oktober 2023,” kata Furqan dalam keterangannya, Sabtu (11/11).
 
Lanjut dia, KPU menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan Mahkamah KOnstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibacakan 16 oktober 2023 merupakan langkah keliru.

“Sebab pada saat yang sama MK mengeluarkan Putusan menolak pengujian pasal 169 huruf q dengan 3 putusan menolak pengujian pasal yang sama dengan Putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023,” jelas Furqan.
 
“Kenapa KPU tidak menggunakan Putusan 29-51-55, padahal putusan tersebut keluar pada hari yang sama dengan putusan 90? Apakah karena menguntungkan pihak tertentu sehingga putusan yang tiga itu diabaikan?” tegasnya.
 
Menurut dia, putusan MK nomor 90 masuk kategori nom-executable, tidak langsung dapat diberlakukan.

“Sebab, putusan tersebut cacat secara prosedur dan terbukti cacat setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutus pelanggaran etik Hakim MK dan memberhentikan ketua MK dari jabatanya akibat pelanggaran dalam pengujian perkara 90,” bebernya.
 
Masih kata Furqan, Putusan MK bersifat prospektif ke depan dan bergantung pada kesadaran dan inisiatif dari Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR)  untuk merevisi atau tidak merevisi syarat usia capres dan cawapres.

“Dalam UU Pemilu di masa yang akan datang. Dan saat ini Pembentuk UU belum merevisi Ketentuan Pasal 169 huruf q dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu mengapa KPU RI mendahului pembentuk Undang-undang dengan menafsirkan sendiri Putusan MK 90 yang penuh dengan masalah meliputinya baik dari aspek formil maupun aspek substansinya,” ungkapnya.
 
Karena itu tindakan KPU melampaui kewenangannya dan mengambil kewenangan Pembuat UU. Peraturan KPU Nomor 19/2023 baru direvisi pada tanggal 31 Oktober 2023 sementara penerimaan pendaftaran ditutup pada tanggal 25 Oktober 2023.

“KPU tidak memiliki dasar hukum untuk menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon," tegasnya lagi.

"Karena itu kami meminta KPU membatalkan pencalonan Gibran dan segera memerintahkan kepada partai Koalisi Indonesia Maju untuk mencari cawapres lain yang memenuhi syarat sehingga secara hukum memiliki legalitas dan tidak dipersoalkan kemudian,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya