Berita

Pemuda Madani ajukan surat keberatan ke KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Surati KPU, Pemuda Madani Ajukan Keberatan Pencalonan Gibran

MINGGU, 12 NOVEMBER 2023 | 06:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perhimpunan Pemuda Madani mengajukan keberatan terhadap Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
 
Pengajuan keberatan yang diajukan perhimpunan Pemuda Madani diwakili oleh Ketua Umum  Pemuda Madani, Furqan Jurdi didampingi jajaran kepengurusan antara lain Muhammad Ridwan Drachman, Ikhsan Fisabilillah, Rizqi Putra Utama.  
 
Mereka mengirim surat ke KPU RI dengan dalil bahwa pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden yang berlangsung sejak Kamis, 19 Oktober 2023–Rabu, 25 Oktober 2023, tidak memenuhi syarat formil dan materil menurut ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memenuhi ketentuan PKPU Nomor 19/2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden.
 

 
KPU pun menerima berkas pencalonan Prabowo-Gibran dinilai melanggar  UU 7/2017, PKPU 19/2023 dan UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Akibatnya secara formil dan materil pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kualifikasi sebagai calon wakil presiden saat pendaftaran tanggal 25 oktober 2023,” kata Furqan dalam keterangannya, Sabtu (11/11).
 
Lanjut dia, KPU menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan Mahkamah KOnstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibacakan 16 oktober 2023 merupakan langkah keliru.

“Sebab pada saat yang sama MK mengeluarkan Putusan menolak pengujian pasal 169 huruf q dengan 3 putusan menolak pengujian pasal yang sama dengan Putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023,” jelas Furqan.
 
“Kenapa KPU tidak menggunakan Putusan 29-51-55, padahal putusan tersebut keluar pada hari yang sama dengan putusan 90? Apakah karena menguntungkan pihak tertentu sehingga putusan yang tiga itu diabaikan?” tegasnya.
 
Menurut dia, putusan MK nomor 90 masuk kategori nom-executable, tidak langsung dapat diberlakukan.

“Sebab, putusan tersebut cacat secara prosedur dan terbukti cacat setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutus pelanggaran etik Hakim MK dan memberhentikan ketua MK dari jabatanya akibat pelanggaran dalam pengujian perkara 90,” bebernya.
 
Masih kata Furqan, Putusan MK bersifat prospektif ke depan dan bergantung pada kesadaran dan inisiatif dari Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR)  untuk merevisi atau tidak merevisi syarat usia capres dan cawapres.

“Dalam UU Pemilu di masa yang akan datang. Dan saat ini Pembentuk UU belum merevisi Ketentuan Pasal 169 huruf q dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu mengapa KPU RI mendahului pembentuk Undang-undang dengan menafsirkan sendiri Putusan MK 90 yang penuh dengan masalah meliputinya baik dari aspek formil maupun aspek substansinya,” ungkapnya.
 
Karena itu tindakan KPU melampaui kewenangannya dan mengambil kewenangan Pembuat UU. Peraturan KPU Nomor 19/2023 baru direvisi pada tanggal 31 Oktober 2023 sementara penerimaan pendaftaran ditutup pada tanggal 25 Oktober 2023.

“KPU tidak memiliki dasar hukum untuk menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon," tegasnya lagi.

"Karena itu kami meminta KPU membatalkan pencalonan Gibran dan segera memerintahkan kepada partai Koalisi Indonesia Maju untuk mencari cawapres lain yang memenuhi syarat sehingga secara hukum memiliki legalitas dan tidak dipersoalkan kemudian,” pungkasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

IPW Desak Transparansi Penegakan Hukum Kasus 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Minggu, 01 November 2026 | 01:50

Langkah Polisi Tangani Kasus Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo Diapresiasi Warga

Minggu, 01 November 2026 | 01:24

Polda Metro Siap Dikritik Buntut Penyelenggaraan Deklarasi Sumpah Pemuda 29 Oktober

Minggu, 01 November 2026 | 00:43

Ramai Logo Muncul di TIME100 Next Gala, Danantara Bantah Bayar Dana Sponsorship

Minggu, 01 November 2026 | 00:16

Pengurus Baru SAPMA PP DKI Jakarta Siap Berkolaborasi dengan Pemprov

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:47

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:17

Winda Marfita Pastikan Tak Terlibat Kasus Investasi PT MBS yang Dilaporkan Nur Istianti

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:57

Asrul Haruna Terpilih Sebagai Koorpresnas BEM PTMA Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:43

Rembuk Pemuda Himpun Aspirasi dari 29 Provinsi, Kukuhkan DPP Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:32

PPP Maluku Tolak Pemberhentian Agus Suparmanto-Taj Yasin

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:44

Selengkapnya