Berita

Motor milik korban begal di Hutan Juwangi, Boyolali/RMOLJateng

Presisi

Polres Boyolali Bekuk Pelaku Begal Ojol, Seorang Lagi Masih Buron

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 03:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Boyolali berhasil meringkus begal motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng Dukun Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Kamis (9/11).

Pelaku EM (38) ditangkap di wilayah Peterongan Semarang. Dari tangan pelaku pula, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban berinisial AK (49). Pelaku dan barang bukti kini ditahan dan diamankan di Polres Boyolali guna penyelidikan lebih jauh.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Juwangi tersebut.

"Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku," ujar Petrus dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Adapun, modus dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan. Ketika telah sampai di tempat sepi pelaku melancarkan aksi.

"Saat di lokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur," jelasnya.

Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah diamankan. Sementara, seorang pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.

Sementara, pelaku EK mengaku memutar otak melancarkan aksinya. Kejadian bermula ketika korban bekerja sebagai tukang ojek dan mangkal di Pasar Suruh, Kabupaten Semarang.

"Lalu didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal dan diminta untuk mengantarkan ke Kemusu Kabupaten Boyolali dengan upah Rp150.000," terang Petrus.

Begitu sampai di Kemusu korban diajak berputar-putar tidak jelas tujuannya hingga masuk ke kawasan hutan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Pelaku beralasan menengok mobil milik pelaku mogok di dalam kawasan hutan.

Sampai di tengah hutan korban dikeroyok oleh pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polsek Juwangi Polres Boyolali menerima laporan dari korban. Selanjutnya Polsek Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Pada akhirnya, pelaku EM (38) mengaku dalam melakukan perbuatan tersebut dengan rekannya  saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.

"Kami sampaikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuannya tidak jelas lebih baik tidak dilayani dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana," pungkas Petrus.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya