Motor milik korban begal di Hutan Juwangi, Boyolali/RMOLJateng
Polres Boyolali berhasil meringkus begal motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng Dukun Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Kamis (9/11).
Pelaku EM (38) ditangkap di wilayah Peterongan Semarang. Dari tangan pelaku pula, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban berinisial AK (49). Pelaku dan barang bukti kini ditahan dan diamankan di Polres Boyolali guna penyelidikan lebih jauh.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Juwangi tersebut.
"Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku," ujar Petrus dikutip
Kantor Berita RMOLJateng. Adapun, modus dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan. Ketika telah sampai di tempat sepi pelaku melancarkan aksi.
"Saat di lokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur," jelasnya.
Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah diamankan. Sementara, seorang pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.
Sementara, pelaku EK mengaku memutar otak melancarkan aksinya. Kejadian bermula ketika korban bekerja sebagai tukang ojek dan mangkal di Pasar Suruh, Kabupaten Semarang.
"Lalu didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal dan diminta untuk mengantarkan ke Kemusu Kabupaten Boyolali dengan upah Rp150.000," terang Petrus.
Begitu sampai di Kemusu korban diajak berputar-putar tidak jelas tujuannya hingga masuk ke kawasan hutan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Pelaku beralasan menengok mobil milik pelaku mogok di dalam kawasan hutan.
Sampai di tengah hutan korban dikeroyok oleh pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Polsek Juwangi Polres Boyolali menerima laporan dari korban. Selanjutnya Polsek Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.
Pada akhirnya, pelaku EM (38) mengaku dalam melakukan perbuatan tersebut dengan rekannya saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.
"Kami sampaikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuannya tidak jelas lebih baik tidak dilayani dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana," pungkas Petrus.