Berita

Motor milik korban begal di Hutan Juwangi, Boyolali/RMOLJateng

Presisi

Polres Boyolali Bekuk Pelaku Begal Ojol, Seorang Lagi Masih Buron

JUMAT, 10 NOVEMBER 2023 | 03:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Boyolali berhasil meringkus begal motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kawasan Hutan KPH Telawa petak 203 RPH Ngaren BKPH Kedung Cumpleng Dukun Kedungjati, Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Kamis (9/11).

Pelaku EM (38) ditangkap di wilayah Peterongan Semarang. Dari tangan pelaku pula, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban berinisial AK (49). Pelaku dan barang bukti kini ditahan dan diamankan di Polres Boyolali guna penyelidikan lebih jauh.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Juwangi tersebut.


"Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku," ujar Petrus dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Adapun, modus dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan. Ketika telah sampai di tempat sepi pelaku melancarkan aksi.

"Saat di lokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur," jelasnya.

Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah diamankan. Sementara, seorang pelaku lainnya dalam pengejaran petugas.

Sementara, pelaku EK mengaku memutar otak melancarkan aksinya. Kejadian bermula ketika korban bekerja sebagai tukang ojek dan mangkal di Pasar Suruh, Kabupaten Semarang.

"Lalu didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal dan diminta untuk mengantarkan ke Kemusu Kabupaten Boyolali dengan upah Rp150.000," terang Petrus.

Begitu sampai di Kemusu korban diajak berputar-putar tidak jelas tujuannya hingga masuk ke kawasan hutan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Pelaku beralasan menengok mobil milik pelaku mogok di dalam kawasan hutan.

Sampai di tengah hutan korban dikeroyok oleh pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polsek Juwangi Polres Boyolali menerima laporan dari korban. Selanjutnya Polsek Juwangi bersama Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Pada akhirnya, pelaku EM (38) mengaku dalam melakukan perbuatan tersebut dengan rekannya  saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.

"Kami sampaikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas belajar dari kasus ini sebagai penyedia jasa ojek agar selalu waspada dan apabila ada calon penumpang yang mencurigakan serta tujuannya tidak jelas lebih baik tidak dilayani dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya tindak pidana," pungkas Petrus.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya