Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net

Politik

Status Caleg Mantan Napi Ditutup, KIPP: KPU Tak Tegak Lurus UU

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup status calon anggota legislatif (caleg) yang mantan narapidana (napi), dinilai telah melampaui undang-undang (UU).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, KPU telah melampaui ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu prinsipnya memerintahkan KPU menerapkan keterbukaan informasi terkait status hukum napi yang dipidana 5 tahun penjara ketika ingin maju sebagai calon legislatif (caleg).


Bahkan, Kaka juga memastikan perintah UU itu juga masih termaktub dalam putusan MK nomor 87//PUU-XX/2022, yang intinya membuka status hukum mantan napi dan menambahkan aturan masa jeda 5 tahun setelah keluar penjara baru boleh nyaleg.

"Soal status napi dengan ancaman hukum di atas lima tahun itu perintah UU dan Putusan MK untuk di-declare (dipublikasikan)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia menuturkan, kebijakan KPU yang diatur dalam PKPU 10 dan 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, seharusnya tidak diterapkan.

Dalam dua beleid tersebut, KPU memberikan keleluasaan kepada partai politik (parpol) atau caleg yang diusung tidak membuka profil atau daftar riwayat hidup (DRH), baik ditutup secara keseluruhan atau sebagian.

"Harusnya KPU punya metode yang tidak bisa mengubah ketentuan UU," tegas Kaka.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari sekitar 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan napi, ada sebanyak 11 nama yang status hukumnya ditutup dari publikasi di website resmi KPU.

Menariknya, ada dua partai yang calegnya mantan napi ditutup status hukumnya, yaitu PDIP dan Perindo. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya