Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net

Politik

Status Caleg Mantan Napi Ditutup, KIPP: KPU Tak Tegak Lurus UU

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup status calon anggota legislatif (caleg) yang mantan narapidana (napi), dinilai telah melampaui undang-undang (UU).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, KPU telah melampaui ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu prinsipnya memerintahkan KPU menerapkan keterbukaan informasi terkait status hukum napi yang dipidana 5 tahun penjara ketika ingin maju sebagai calon legislatif (caleg).


Bahkan, Kaka juga memastikan perintah UU itu juga masih termaktub dalam putusan MK nomor 87//PUU-XX/2022, yang intinya membuka status hukum mantan napi dan menambahkan aturan masa jeda 5 tahun setelah keluar penjara baru boleh nyaleg.

"Soal status napi dengan ancaman hukum di atas lima tahun itu perintah UU dan Putusan MK untuk di-declare (dipublikasikan)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia menuturkan, kebijakan KPU yang diatur dalam PKPU 10 dan 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, seharusnya tidak diterapkan.

Dalam dua beleid tersebut, KPU memberikan keleluasaan kepada partai politik (parpol) atau caleg yang diusung tidak membuka profil atau daftar riwayat hidup (DRH), baik ditutup secara keseluruhan atau sebagian.

"Harusnya KPU punya metode yang tidak bisa mengubah ketentuan UU," tegas Kaka.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari sekitar 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan napi, ada sebanyak 11 nama yang status hukumnya ditutup dari publikasi di website resmi KPU.

Menariknya, ada dua partai yang calegnya mantan napi ditutup status hukumnya, yaitu PDIP dan Perindo. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya