Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net

Politik

Status Caleg Mantan Napi Ditutup, KIPP: KPU Tak Tegak Lurus UU

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup status calon anggota legislatif (caleg) yang mantan narapidana (napi), dinilai telah melampaui undang-undang (UU).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, KPU telah melampaui ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu prinsipnya memerintahkan KPU menerapkan keterbukaan informasi terkait status hukum napi yang dipidana 5 tahun penjara ketika ingin maju sebagai calon legislatif (caleg).


Bahkan, Kaka juga memastikan perintah UU itu juga masih termaktub dalam putusan MK nomor 87//PUU-XX/2022, yang intinya membuka status hukum mantan napi dan menambahkan aturan masa jeda 5 tahun setelah keluar penjara baru boleh nyaleg.

"Soal status napi dengan ancaman hukum di atas lima tahun itu perintah UU dan Putusan MK untuk di-declare (dipublikasikan)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia menuturkan, kebijakan KPU yang diatur dalam PKPU 10 dan 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, seharusnya tidak diterapkan.

Dalam dua beleid tersebut, KPU memberikan keleluasaan kepada partai politik (parpol) atau caleg yang diusung tidak membuka profil atau daftar riwayat hidup (DRH), baik ditutup secara keseluruhan atau sebagian.

"Harusnya KPU punya metode yang tidak bisa mengubah ketentuan UU," tegas Kaka.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari sekitar 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan napi, ada sebanyak 11 nama yang status hukumnya ditutup dari publikasi di website resmi KPU.

Menariknya, ada dua partai yang calegnya mantan napi ditutup status hukumnya, yaitu PDIP dan Perindo. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya