Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net

Politik

Status Caleg Mantan Napi Ditutup, KIPP: KPU Tak Tegak Lurus UU

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup status calon anggota legislatif (caleg) yang mantan narapidana (napi), dinilai telah melampaui undang-undang (UU).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, KPU telah melampaui ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu prinsipnya memerintahkan KPU menerapkan keterbukaan informasi terkait status hukum napi yang dipidana 5 tahun penjara ketika ingin maju sebagai calon legislatif (caleg).

Bahkan, Kaka juga memastikan perintah UU itu juga masih termaktub dalam putusan MK nomor 87//PUU-XX/2022, yang intinya membuka status hukum mantan napi dan menambahkan aturan masa jeda 5 tahun setelah keluar penjara baru boleh nyaleg.

"Soal status napi dengan ancaman hukum di atas lima tahun itu perintah UU dan Putusan MK untuk di-declare (dipublikasikan)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia menuturkan, kebijakan KPU yang diatur dalam PKPU 10 dan 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, seharusnya tidak diterapkan.

Dalam dua beleid tersebut, KPU memberikan keleluasaan kepada partai politik (parpol) atau caleg yang diusung tidak membuka profil atau daftar riwayat hidup (DRH), baik ditutup secara keseluruhan atau sebagian.

"Harusnya KPU punya metode yang tidak bisa mengubah ketentuan UU," tegas Kaka.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari sekitar 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan napi, ada sebanyak 11 nama yang status hukumnya ditutup dari publikasi di website resmi KPU.

Menariknya, ada dua partai yang calegnya mantan napi ditutup status hukumnya, yaitu PDIP dan Perindo. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya