Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
Netralitas Kepala Negara dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 masih perlu dibuktikan.
Pakar hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya, Mohammad Syaiful Aris menyebut, netralitas Presiden Joko Widodo harus dibarengi dengan perilaku untuk tidak cawe-cawe terhadap salah satu calon presiden dan wakil presiden 2024.
“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku, termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk mendukung dan menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).
Sebagai seorang kepala negara, kata Syaiful, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya. Apalagi Indonesia menganut sistem presidensial, di mana ada dua jabatan melekat kepada Jokowi, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintahan sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara, termasuk bersifat netral di dalamnya,” katanya.
Syaiful lantas mengingatkan prinsip Pemilu "Luber", yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia.
”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam Pasal 22E UUD NRI, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta periodik. Penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tutup Syaiful.
Netralitas sebelumnya ditekankan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.
"Jadi jangan ada yang coba-coba mengintervensi, karena jelas sangat-sangat sulit," kata Presiden Jokowi.