Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Irwan Hermawan/RMOL

Hukum

Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan Masih Berpeluang Dikabulkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan disarankan mengajukan banding terkait vonis majelis hakim dan ditolaknya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman dalam menanggapi sidang vonis Irwan Hermawan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (9/11).

"Silahkan banding, kasasi kan masih ada," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11).


Boyamin melihat Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini masih berpeluang menjadi justice collaborator kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS.

"Hakim tingkat banding tentu akan menilai upaya yang sudah dilakukan Irwan agar kasus ini menjadi lebih terbuka lebar," kata Boyamin.

Selain mengabulkan permohonan justice collaborator, Boyamin juga berharap vonis yang diterima Irwan lebih ringan sehingga yang bersangkutan bisa lebih cepat bebas.

"Kalau tidak kabulkan ya mesti banding kasasi. Toh jaksa menilai Irwan sudah pantas menjadi justice collaborator," demikian Boyamin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim menilai, Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini.

Selain itu, hakim justru memvonis Irwan dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.

Selain hukuman pidana, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya