Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Irwan Hermawan/RMOL

Hukum

Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan Masih Berpeluang Dikabulkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan disarankan mengajukan banding terkait vonis majelis hakim dan ditolaknya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman dalam menanggapi sidang vonis Irwan Hermawan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (9/11).

"Silahkan banding, kasasi kan masih ada," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11).


Boyamin melihat Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini masih berpeluang menjadi justice collaborator kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS.

"Hakim tingkat banding tentu akan menilai upaya yang sudah dilakukan Irwan agar kasus ini menjadi lebih terbuka lebar," kata Boyamin.

Selain mengabulkan permohonan justice collaborator, Boyamin juga berharap vonis yang diterima Irwan lebih ringan sehingga yang bersangkutan bisa lebih cepat bebas.

"Kalau tidak kabulkan ya mesti banding kasasi. Toh jaksa menilai Irwan sudah pantas menjadi justice collaborator," demikian Boyamin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim menilai, Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini.

Selain itu, hakim justru memvonis Irwan dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.

Selain hukuman pidana, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya