Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Irwan Hermawan/RMOL

Hukum

Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan Masih Berpeluang Dikabulkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan disarankan mengajukan banding terkait vonis majelis hakim dan ditolaknya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman dalam menanggapi sidang vonis Irwan Hermawan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (9/11).

"Silahkan banding, kasasi kan masih ada," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11).


Boyamin melihat Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini masih berpeluang menjadi justice collaborator kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS.

"Hakim tingkat banding tentu akan menilai upaya yang sudah dilakukan Irwan agar kasus ini menjadi lebih terbuka lebar," kata Boyamin.

Selain mengabulkan permohonan justice collaborator, Boyamin juga berharap vonis yang diterima Irwan lebih ringan sehingga yang bersangkutan bisa lebih cepat bebas.

"Kalau tidak kabulkan ya mesti banding kasasi. Toh jaksa menilai Irwan sudah pantas menjadi justice collaborator," demikian Boyamin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim menilai, Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini.

Selain itu, hakim justru memvonis Irwan dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.

Selain hukuman pidana, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya