Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Irwan Hermawan/RMOL

Hukum

Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan Masih Berpeluang Dikabulkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan disarankan mengajukan banding terkait vonis majelis hakim dan ditolaknya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman dalam menanggapi sidang vonis Irwan Hermawan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (9/11).

"Silahkan banding, kasasi kan masih ada," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11).


Boyamin melihat Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini masih berpeluang menjadi justice collaborator kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS.

"Hakim tingkat banding tentu akan menilai upaya yang sudah dilakukan Irwan agar kasus ini menjadi lebih terbuka lebar," kata Boyamin.

Selain mengabulkan permohonan justice collaborator, Boyamin juga berharap vonis yang diterima Irwan lebih ringan sehingga yang bersangkutan bisa lebih cepat bebas.

"Kalau tidak kabulkan ya mesti banding kasasi. Toh jaksa menilai Irwan sudah pantas menjadi justice collaborator," demikian Boyamin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim menilai, Irwan Hermawan bukanlah sosok yang membongkar perkara ini.

Selain itu, hakim justru memvonis Irwan dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.

Selain hukuman pidana, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya