Berita

Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis pidana 6 tahun dalam kasus korupsi BTS Kominfo/RMOL

Hukum

Korupsi BTS Kominfo, Karyawan Huawei Tech Investment Divonis 6 Tahun Penjara

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis pidana penjara selama 6 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas Dennie Arsan Fatrika membacakan vonis.


Mukti Ali terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN. Perbuatan terdakwa juga turut menimbulkan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memperlancar proses persidangan, serta punya tanggungan keluarga dan karyawan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya