Gibran Rakabuming Raka/Net
Sanksi etik yang dikenakan kepada Anwar Usman, karena terbukti membuka ruang intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, tak lantas mengganjal Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, Gibran yang belum berumur 40 tahun tetapi tengah menjabat Walikota Solo, memenuhi syarat ketentuan yang lahir dari putusan MK itu.
"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (9/11).
Idham menegaskan, KPU bahkan telah memasukkan tambahan aturan syarat usia minimum capres-cawapres yang diputus MK itu ke dalam Peraturan KPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum mengesahkan revisi aturan teknis itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI itu memastikan, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri.
"Itu telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023, dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat (1) huruf q," sambungnya menjelaskan.
Lagi pula, Idham memandang pasca putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberikan sanksi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK, tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Maka dari itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat itu memastikan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap sah, dan sudah dinyatakan memenuhi syarat dokumen yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU, dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden mempedomani hal tersebut," demikian Idham menambahkan.