Berita

Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Meski Anwar Usman Langgar Etik, KPU Tetap Loloskan Gibran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik yang dikenakan kepada Anwar Usman, karena terbukti membuka ruang intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, tak lantas mengganjal Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, Gibran yang belum berumur 40 tahun tetapi tengah menjabat Walikota Solo, memenuhi syarat ketentuan yang lahir dari putusan MK itu.

"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (9/11).


Idham menegaskan, KPU bahkan telah memasukkan tambahan aturan syarat usia minimum capres-cawapres yang diputus MK itu ke dalam Peraturan KPU 23/2023 tentang Perubahan PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelum mengesahkan revisi aturan teknis itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI itu memastikan, pihaknya telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri.

"Itu telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023, dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat (1) huruf q," sambungnya menjelaskan.

Lagi pula, Idham memandang pasca putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberikan sanksi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK, tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Maka dari itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat itu memastikan pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap sah, dan sudah dinyatakan memenuhi syarat dokumen yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU, dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden mempedomani hal tersebut," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya