Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mengantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pajak digital para pelaku usaha sebesar Rp 15,68 triliun selama periode Oktober 2023.
Berdasarkan data DJP, jumlah pajak digital Oktober 2023 itu diperoleh dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 5,54 triliun setoran 2023.
Sementara itu, pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukkan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangan resmi, Rabu (8/11).
Dalam menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah disebut telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pemungutan PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambahnya.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu kepada pelaku usaha yang nilai transaksinya telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.