Berita

Bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin/RMOL

Politik

Cak Imin: Pemecatan Anwar Usman Tragedi Yudikatif

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran terbukti melanggar etik merupakan tragedi yudikatif.

Hal ini disampaikan bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai menghadiri pengukuhan Profesor Doktor Ma'mun Murod sebagai Guru Besar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis (9/11).

"Pemecatan ketua MK itu sudah menjadi keputusan MK yang final, dengan keputusan tersebut ada tragedi yudikatif," kata Cak Imin.


Namun ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu irit bicara saat ditanya lebih jauh soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut wakil ketua DPR RI bidang Korkesra itu, yang terpenting sekarang MK bisa diselamatkan dari praktik-praktik pelanggaran konstitusional yang bisa merusak marwah sebagai lembaga hukum tertinggi.

"Kita berharap, mari kita jaga kekuasaan yudikatif, kedepannya harus selamat," tandas pendamping capres Anies Baswedan itu.

Dalam putusan MKMK dinyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar dijatuhi sanksi setelah memutus uji materil dalam UU Pemilu yang menyangkut batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Posisi ketua MK yang sempat kosong kini telah kembali diisi. Seluruh Hakim Konstitusi sepakat jabatan ketua MK akan diemban Suhartoyo. Kesepakatan tersebut diambil 9 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11). (Mag1).



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya