Berita

Penertiban salah satu APK di kawasan Gampong Neusu, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Tak Indahkan Imbauan, Sejumlah APK Pemilu 2024 di Banda Aceh Ditertibkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Banda Aceh mulai ditertibkan. Penindakan ini dilakukan Satpol PP Kota Banda Aceh atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh di 9 Kecamatan, Kamis (9/11).

"Panwaslih memberikan rekomendasi untuk APK diturunkan, atas dasar tersebar APK yang belum masuk masa kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (9/11).

Zahrul menjelaskan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Penindakan dilakukan selama 2 hari dari 9 sampai 10 November 2023.


"Tapi kalau masih banyak APK-nya kita lakukan sampai 11 November 2023 mendatang," ujarnya.

Menurut Zahrul, sebelum melakukan penindakan, pihaknya melakukan apel terlebih dahulu di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Selanjutnya, tim bergerak ke Kecamatan Baiturrahman lalu ke Jaya Baru dan seterusnya.

"Jadi tim dibagi dua, ada tim A dan ada tim B," tuturnya.

Untuk tim A, sebut Zahrul, meliputi Kecamatan Meuraxa, Baiturrahman, Kuta Raja, Jaya Baru, dan Banda Raya. Sementara tim B meliputi Kecamatan Lueng Bata, Syiah Kuala, Ule Kareng dan Kuta Alam.

"Ada puluhan APK yang sudah kita tertibkan," ujarnya.

Zahrul menjelaskan, sebelum melakukan penertiban terhadap sejumlah APK, pihaknya telah mengimbau Partai Politik untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Namun masih saja ada beberapa parpol yang tidak mengindahkan.

"Sudah kita surati parpol, dan penindakan ini adalah alternatif terakhir, setelah kita sosialisasikan ada sedikit berkurang dari sebelumnya," jelas Zahrul.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLAceh di lokasi, APK yang melanggar aturan tersebut dicopot lalu diletakan di dalam mobil. Tim Gabungan saat penertiban APK terdiri dari Satpol PP Banda Aceh, Panwaslih Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya