Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti/RMOL

Politik

Perludem Dorong KPU Buka Total Profil Caleg, Bukan Tutup Penuh atau Sebagian

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status hukum sejumlah mantan narapidana (napi) yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, didorong Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti menjelaskan, KPU memang menerapkan kebijakan opsi membuka atau menutup profil caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

"Saat ini KPU memang memberikan pilihan kepada partai atau caleg untuk apakah yang bersangkutan bersedia untuk DRH-nya (daftar riwayat hidupnya) dibuka atau tidak, dibuka atau tidak dibuka sebagian," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Namun, sosok yang kerap disapa Ninis itu memandang, kebijakan tersebut membuat masyarakat pemilih tidak tahu secara gamblang latar belakang caleg yang akan dipilih pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 nanti.

"Jadi kalau partai atau calegnya memilih untuk tidak dibuka atau dibuka sebagian, maka kita tidak bisa tahu informasi tersebut," sambungnya menegaskan.

Persoalan keterbukaan profil caleg tersebut, menurut Ninis, sangat bergantung pada komitmen penyelenggara pemilu yang dalam hal ini KPU, di samping juga ada komitmen dari parpol pengusung dan calegnya yang akan bertanding pada Pemilu Serentak 2024.

"Sebab di dua kali pemilu sebelumnya, KPU punya perspektif bahwa penting untuk membuka DRH dari caleg, sehingga DRH-nya tidak ditutup atau dibuka sebagian saja," urainya mengungkit kebijakan KPU terdahulu.

Oleh karena itu, Ninis mendorong KPU agar menjaga prinsip keterbukaan dalam pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, hingga DPD RI.

Sebab dia meyakini, prinsip keterbukaan penting bagi pemilih untuk menjadi referensi dalam menentukan pemimpin yang layak menduduki kursi di parlemen, apalagi terdapat mantan napi yang maju sebagai caleg di 2024 namun status hukumnya ditutup atau tidak dipublikasi.

"Kalau menurut saya, seharusnya DRH dibuka ke publik, karena ini adalah sumber bagi pemilih untuk bisa mengetahui rekam jejak dari para caleg tersebut," tuturnya.

"Dan KPU adalah sumber yang otoritatif untuk memfasilitasi pemilih terkait informasi caleg-caleg ini," demikian Ninis menambahkan.

Berdasarkan temuan Kantor Berita Politik RMOL, dari sekitar 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan napi, ada 11 nama yang status hukumnya ditutup dari publikasi di laman resmi KPU.

Menariknya, ada dua partai yang calegnya mantan napi ditutup status hukumnya, yaitu PDIP dan Perindo. 

Populer

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

UPDATE

Harga Minyak Dunia Naik Imbas Kebakaran Kanada

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:04

DPR Segera Bahas Aturan Penghapusan Kelas BPJS

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:56

Dasco Bantah Revisi UU Kementerian untuk Tambah Jumlah Menteri

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:53

Minta Jatah Kursi Menteri, Nasdem dan PKB Tak Beretika!

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:46

MK Diminta Tolak Permohonan Nasdem soal PSSU di Babel

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:40

Mertua Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:38

Tawa Hakim MK Dengar KPU dan Kuasa Hukum Adu Urat

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:35

Pengesahan RUU MK di Masa Reses Kantongi Izin Pimpinan DPR

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:31

IMF Desak Jepang Stabilkan Nilai Tukar Yen

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:26

PKS Kritik Penambahan Pos Kementerian: Koordinasi akan Berantakan

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:23

Selengkapnya