Berita

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dalam sidang kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Hukum

3 Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Hari Ini Divonis

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo atau korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kamis (9/11).

Adapun tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan hari ini adalah, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Irwan Hermawan, 6 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 7 miliar.


Peran Irwan adalah menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung dengan mengumpulkan sejumlah uang yang diberikan ke sejumlah pihak.

Sedangkan Galumbang Menak Simanjuntak yang dituntut penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar memiliki peran bekerja sama dengan Anang Achmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu.

Terakhir, Mukti Ali yang dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta memiliki peran melakukan permufakatan jahat dengan Anang Latif untuk mengkondisikan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang proyek.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya