Berita

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dalam sidang kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Hukum

3 Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Hari Ini Divonis

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo atau korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kamis (9/11).

Adapun tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan hari ini adalah, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Irwan Hermawan, 6 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 7 miliar.


Peran Irwan adalah menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung dengan mengumpulkan sejumlah uang yang diberikan ke sejumlah pihak.

Sedangkan Galumbang Menak Simanjuntak yang dituntut penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar memiliki peran bekerja sama dengan Anang Achmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu.

Terakhir, Mukti Ali yang dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta memiliki peran melakukan permufakatan jahat dengan Anang Latif untuk mengkondisikan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang proyek.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya