Berita

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden 2024/RMOL

Politik

Pasca Putusan MKMK, Jalan Gibran Bebas Hambatan

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 22:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jalan politik Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden 2024 kian mulus usai pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim MK.

Nasib Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto sempat dipertanyakan publik lantaran putusan MK soal batas usia capres-cawapres diseret ke MKMK.

Kekhawatiran tersebut lantas dibayar kontan dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie hari ini, Selasa (7/11).


Dalam putusannya, MKMK memang memutus sembilan hakim MK melanggar kode etik dengan sanksi berbeda-beda. Paling berat, hakim konstitusi Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Ketua MK.

Meski seluruh hakim MK dinyatakan melanggar kode etik, tidak mengubah status Gibran sebagai bakal cawapres 2024. Padahal sebelumnya, putusan MK soal syarat usia capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan hasil pemilihan umum yang sempat dituding demi pencalonan Gibran.

Berkaitan dengan status Gibran, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut Majelis Kehormatan tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tersebut.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Tapi UU yang berubah karena putusan MK. Itu kan UU, itu bisa di-review," kata Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Jimly juga mengatakan, Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 sudah diberlakukan KPU, sehingga tidak masalah jika tetap dijalankan. Apalagi, MKMK dalam memutus pemberhentian Anwar Usman semata-mata karena persoalan etik, tidak bisa mengubah putusan MK terhadap uji materiil norma di dalam UU Pemilu.

"UU sudah diputus dan dilaksanakan, implementasi oleh KPU, tinggal mereka membuat keputusan pengesahan capres-cawapres," tandas Jimly.

Jalan mulus Gibran menuju Pilpres 2024 juga secara tidak langsung diamini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Ketua KPU RI, Hasyim Asyari berujar, pihaknya tak berwenang menilai dampak putusan MKMK terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden.

Alasannya, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas mengikuti perintah undang-undang. Sementara KPU sendiri sudah meneken revisi PKPU sesuai putusan mk, yakni capres-cawapres belum berusia 40 tahun bisa ikut pilpres sepanjang menjabat/pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Jadi kalau ada keputusan berkaitan peraturan perundang-undangan, tentu KPU akan tunduk dan mengikuti," kata Hasyim ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (7/11).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya