Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Cegah Kesalahpahaman Putusan MK, Bawaslu Buka Posko Konsultasi Kampanye

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pos konsultasi untuk partai politik (parpol) dan/atau calon anggota legislatif (caleg) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pos konsultasi yang dibuka di setiap kantor Bawaslu di daerah memiliki tujuan utama pencegahan. Yakni memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu terkait teknis kampanye.

Sebab, Puadi mengungkap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023 isinya merupakan hasil uji materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan, putusan MK tersebut memberikan penegasan soal dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya," ujar Puadi dalam keterangan tertulis di laman bawaslu.go.id, Selasa (7/11).

Dia menegaskan, tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, memiliki aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Puadi mengingatkan peserta Pemilu untuk memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye, agar tidak memunculkan laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Dalam konteks itu, Bawaslu membuka posko konsultasi yang disediakan di kantor-kantor Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah.

"Karena tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat," kata Puadi.

"Itu bisa dilakukan untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome," tandas mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta tersebut.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya