Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Cegah Kesalahpahaman Putusan MK, Bawaslu Buka Posko Konsultasi Kampanye

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pos konsultasi untuk partai politik (parpol) dan/atau calon anggota legislatif (caleg) 2024.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pos konsultasi yang dibuka di setiap kantor Bawaslu di daerah memiliki tujuan utama pencegahan. Yakni memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu terkait teknis kampanye.

Sebab, Puadi mengungkap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 65/PUU/-XXI/2023 isinya merupakan hasil uji materiil Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan, putusan MK tersebut memberikan penegasan soal dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya," ujar Puadi dalam keterangan tertulis di laman bawaslu.go.id, Selasa (7/11).

Dia menegaskan, tahapan kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, memiliki aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Puadi mengingatkan peserta Pemilu untuk memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye, agar tidak memunculkan laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Dalam konteks itu, Bawaslu membuka posko konsultasi yang disediakan di kantor-kantor Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah.

"Karena tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarankan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat," kata Puadi.

"Itu bisa dilakukan untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome," tandas mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta tersebut.




Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya