Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku ke Hakim MK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 11:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik. Artinya, MKMK tidak bisa membatalkan atau menganulir putusan yang sudah diambil hakim konstitusi sebelumnya.

Dijelaskan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi, Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu menyebutkan putusan yang diputus berdasarkan hubungan semenda atau adanya pertalian keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian antara suami/istri dan keluarga sedarah dari pihak lain, dapat dibatalkan.

Sementara dalam MKMK, kata dia, pasal tersebut tidak berlaku sekalipun Ketua MK Anwar Usman adalah ipar dari Presiden Joko Widodo.


"Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi," ujar Muhammad Rullyandi dalam keterangannya, Selasa (7/11).

Diketahui, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain yang dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres hari ini.

Menurut Rullyandi, UU Kekuasaan Kehakiman itu berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk untuk hakim konstitusi.

"Karena itu, UU Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster hakim MK," jelasnya.

Oleh sebab itu, Rullyandi meminta MKMK mematuhi peraturan yang ada. Jika MKMK dalam putusannya membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres cawapres, maka MKMK dinilai melanggar UUD 1945.

"Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakikat putusan MK adalah final dalam suatu pengujian undang-undang," tuturnya.

"Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945," demikian Rullyandi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya