Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

Cegah Politisasi, Presiden Didorong Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 10:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo didorong untuk segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah berlaku sejak diputuskan.

"Kami berharap Presiden RI segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang semula berakhir Desember 2023 menjadi Desember 2024," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (7/11).


Tindaklanjut tersebut, kata Hasanuddin, penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan tersebut dengan tujuan melemahkan KPK. Perpanjangan masa jabatan itu semata mempedomani putusan MK.

"Sebab, sudah hampir 5 bulan lebih sejak putusan MK 25 Mei 2023, Presiden Jokowi belum menerbitkan surat keputusan perpanjangan massa jabatan pimpinan KPK," kata Hasanuddin.

Untuk itu, Siaga 98 berharap, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebelum 20 Desember 2023.

"Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi putusan MK tersebut," pungkas Hasanuddin.

Sebelumnya pada Selasa (15/8), MK menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mulai berlaku di kepemimpinan selanjutnya.

Dalam putusan itu, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," kata Hakim MK, Suhartoyo, Selasa (15/8).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya