Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

Cegah Politisasi, Presiden Didorong Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 10:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo didorong untuk segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah berlaku sejak diputuskan.

"Kami berharap Presiden RI segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang semula berakhir Desember 2023 menjadi Desember 2024," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (7/11).


Tindaklanjut tersebut, kata Hasanuddin, penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan tersebut dengan tujuan melemahkan KPK. Perpanjangan masa jabatan itu semata mempedomani putusan MK.

"Sebab, sudah hampir 5 bulan lebih sejak putusan MK 25 Mei 2023, Presiden Jokowi belum menerbitkan surat keputusan perpanjangan massa jabatan pimpinan KPK," kata Hasanuddin.

Untuk itu, Siaga 98 berharap, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebelum 20 Desember 2023.

"Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi putusan MK tersebut," pungkas Hasanuddin.

Sebelumnya pada Selasa (15/8), MK menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mulai berlaku di kepemimpinan selanjutnya.

Dalam putusan itu, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," kata Hakim MK, Suhartoyo, Selasa (15/8).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya