Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

Cegah Politisasi, Presiden Didorong Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 10:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo didorong untuk segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah berlaku sejak diputuskan.

"Kami berharap Presiden RI segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang semula berakhir Desember 2023 menjadi Desember 2024," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (7/11).


Tindaklanjut tersebut, kata Hasanuddin, penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan tersebut dengan tujuan melemahkan KPK. Perpanjangan masa jabatan itu semata mempedomani putusan MK.

"Sebab, sudah hampir 5 bulan lebih sejak putusan MK 25 Mei 2023, Presiden Jokowi belum menerbitkan surat keputusan perpanjangan massa jabatan pimpinan KPK," kata Hasanuddin.

Untuk itu, Siaga 98 berharap, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat segera mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebelum 20 Desember 2023.

"Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi putusan MK tersebut," pungkas Hasanuddin.

Sebelumnya pada Selasa (15/8), MK menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mulai berlaku di kepemimpinan selanjutnya.

Dalam putusan itu, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," kata Hakim MK, Suhartoyo, Selasa (15/8).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya