Berita

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11) /RMOL

Hukum

Usut Kasus Korupsi DJKA, KPK akan Periksa Suryo Diduga Terima Sleeping Fee

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 02:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa dan memproses hukum seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dari perkara suap di DJKA. Termasuk Suryo yang diduga menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar dari Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

"Jadi, perkara ini kan cukup banyak, yang melibatkan banyak pihak. Jadi, kita pun bukan tidak ingin memeriksa dan menetapkan orang-orang yang terlibat untuk kemudian diabaikan, nggak. Tetap kita akan melakukan pemeriksaan, hanya saja seperti pengembangan-pengembangan yang ada tidak sekaligus, tapi selektif," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).


Johanis memastikan, jika Suryo melakukan perbuatan pidana korupsi dengan didukung alat bukti yang sah menurut hukum, maka dipastikan akan diproses hukum.

"Mungkin kita melihat tahapan-tahapan pemeriksaan selanjutnya. Sepanjang ada perbuatan dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya, pasti ditangani," pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan suap DJKA memang melibatkan beberapa pengusaha. Mengingat, proyek jalur kereta api sangat panjang, dari ujung timur Pulau Jawa hingga ujung barat Pulau Jawa. Bahkan, juga ada proyek-proyek jalur kereta api di luar Pulau Jawa.

"Nah, untuk yang di Jawa Barat ini, itu berbeda-beda vendornya, bukan vendor yang sama. Jadi yang terkait di perkara ini, ya vendor-vendor yang berbeda itu lah yang akan kita periksa," kata Asep.

Namun demikian, Asep memastikan bahwa, pihaknya akan menelusuri dugaan aliran uang ke siapapun, termasuk dugaan mengalir ke Suryo.

"Siapapun yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, dan juga kemana pun uangnya mengalir, tentu kita akan susuri. Dan kita akan minta keterangan," pungkas Asep.

Nama M Suryo muncul dalam surat dakwaan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/9).

Dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2022-April 2023, Bernard bersama-sama Putu, Risna Sutriyanto, Sudewa selaku anggota DPR RI, Medi Yanto Sipahutar selaku pemeriksa madya di BPK RI, Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar).

Penerimaan itu terkait paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS-06) dengan anggaran sebesar Rp164.515.626.040,32 (Rp164,5 miliar).

Dalam proyek ini, Suryo menyampaikan keinginannya mengerjakan paket pekerjaan JGSS-06 menggunakan perusahaan milik Sudaryanto, yakni PT Calista Perkasa Mulia atau PT Wira Jasa Persada.

Namun dalam perjalanannya, PT Wira Jasa Persada tidak memenangkan tender paket pekerjaan JGSS-06. Sehingga, Pokja pemilihan mengusulkan kepada Bernard bahwa PT Istana Putra Agung sebagai pemenangnya.

Meskipun PT Wira Jasa Persada kalah, namun Bernard meminta kepada Dion agar Suryo dan Wahyudi Kurniawan "digendong" oleh Dion. Setelah PT Istana Putra Agung dinyatakan sebagai pemenang proyek JGSS-06, Dion merealisasikan commitment fee sebesar Rp18.396.056.750 (Rp18,3 miliar)

Uang commitment fee atas proyek JGSS-06 itu diberikan kepada Risna sebesar Rp720 juta, Sudewa sebesar Rp720 juta, Suryo sebesar Rp9,5 miliar, Medi sebesar Rp308 juta, Wahyudi sebesar Rp1 miliar, serta kepada Bernard dan Putu sebesar Rp5.610.056.750 (Rp5,6 miliar). Selain itu, Bernard juga menerima uang operasional bulanan sebesar Rp538 juta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya