Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat hendak sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Mario Dandy di Sidang Rafael Alun Trisambodo

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, akan dihadirkan di persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perpajakan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/11), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan dua orang anak terdakwa Rafael sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/11).


Saksi-saksi yang bakal dihadirkan, yakni putra terdakwa Rafael, Mario Dandy; putri terdakwa Rafael, Angelina Embun Prasasya; dan Ikhfa Fauziah selaku accounting Bilik Kopi Equity.

Dalam perkara ini, terdakwa Rafael Alun didakwa dengan tiga dakwaan.

Dakwaan Kesatu, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie selaku istri terdakwa sekaligus selaku Komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri antara waktu 2002-2013 menerima gratifikasi seluruhnya Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar) dari para wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dakwaan Kedua, pada periode 2003-2010, terdakwa Rafael bersama-sama Ernie menempatkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke penyedia jasa keuangan.

Yakni, menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta yang ditransfer ke Bank BTN, dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo di Bank Mandiri, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Bank Mandiri atas nama Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882, serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan.

Sehingga pada dakwaan Kedua ini, Rafael bersama-sama istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) sebagaimana dakwaan Kesatu dan penerimaan lainnya sebesar Rp31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sehingga, nilai TPPU Rafael periode 2002-2010 senilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).

Dakwaan Ketiga, Rafael bersama-sama Ernie pada periode 2011-2023 melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

Di mana pada dakwaan Ketiga ini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dan penerimaan lainnya berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp23.636.932.660,33 (Rp23,6 miliar) dengan kurs Rp11.264,45, dan 937.900 dolar AS atau setara sekitar Rp14.284.029.420 (Rp14,2 miliar) dengan kurs Rp15.229,80, dan Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar). Totalnya, sebesar Rp64.021.599.608.3 (Rp64 miliar).

Dengan demikian, total nilai TPPU Rafael yang berasal dari gratifikasi dan penerimaan lainnya keseluruhannya sekitar Rp100.850.425.490 (Rp100,8 miliar).

Akibat perbuatannya, Rafael didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, didakwa dengan dakwaan Kedua Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Lalu, didakwa dengan dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya