Berita

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/RMOL

Politik

LaNyalla: UUD Amandemen 1999-2002 Meninggalkan Pancasila

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 23:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bangsa ini perlu mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara. Hal itu merupakan satu-satunya cara menjelmakan kembali Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

Hal itu dikatakan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech Seminar Kebangsaan Pemuda Panca Marga (PPM) bertema 'Menjelmakan Kembali Indonesia Menurut Cita-cita Para Pendiri Bangsa' di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (4/11).

Seminar menghadirkan Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dan Dosen Politik UI, Dr Mulyadi sebagai narasumber yang dimoderatori oleh dosen STIN Dr Ngurah Sucitra.


"Mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara artinya konstitusi Indonesia harus kembali kepada konstitusi yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen tahun 1999 hingga 2002 silam," papar LaNyalla dalam keterangannya, Minggu (5/11).

Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, pentingnya gerakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. Karena sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa terdapat di dalam Konstitusi tersebut.

"Sedangkan konstitusi hasil Amandemen tahun 1999 hingga 2002 jelas mengganti sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Bahkan telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi dan justru menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme barat," ungkapnya.

Sedangkan untuk melihat seperti apa Indonesia yang dicita-citakan para pendiri bangsa, LaNyalla mengajak untuk membaca kembali pikiran-pikiran para pendiri bangsa yang terdokumentasi secara lengkap dalam sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini.

Terutama dalam notulensi yang tercatat rapi, saat para pendiri bangsa bersidang menyiapkan lahirnya negara ini dalam forum BPUPK dan PPKI.

"Dalam risalah notulensi jelas disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum yang terikat dengan filosofi dasarnya, yaitu Pancasila. Artinya Indonesia bukan saja sekedar negara hukum. Tetapi negara hukum Pancasila," tegasnya.

Lanjut LaNyalla, hal itu mengandung makna bahwa Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

“Sehingga Indonesia adalah negara yang berketuhanan, negara yang berkemanusiaan, negara yang bersatu dalam kesatuan, negara yang dipimpin dengan cara kerakyatan dan musyawarah. Serta negara yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya