Berita

Ilustrasi Bareskrim Polri/Net

Hukum

Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 03:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kembali menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dinilai sudah tepat.

Gurubesar Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai, langkah yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri merupakan upaya untuk melindungi aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan, itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu dalam keterangannya, Sabtu (4/11).


Hibnu meyakini bahwa penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia juga percaya bahwa penyidik bekerja secara serius dalam menangani kasus ini.

Penggunaan pasal TPPU juga dianggap oleh Hibnu sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang. Ia menjelaskan bahwa TPPU bertujuan untuk mengembalikan dana ke masyarakat.

“Iya (untuk memberikan efek jera), TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat, artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun dapat terlindungi dan tidak beralih ke pihak lain yang dapat merugikan santri dan donatur.

“Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh Panji Gumilang. Kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas,” tandasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Sejauh ini, Bareskrim telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya