Berita

Ilustrasi Bareskrim Polri/Net

Hukum

Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 03:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kembali menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dinilai sudah tepat.

Gurubesar Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai, langkah yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri merupakan upaya untuk melindungi aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan, itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu dalam keterangannya, Sabtu (4/11).

Hibnu meyakini bahwa penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia juga percaya bahwa penyidik bekerja secara serius dalam menangani kasus ini.

Penggunaan pasal TPPU juga dianggap oleh Hibnu sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang. Ia menjelaskan bahwa TPPU bertujuan untuk mengembalikan dana ke masyarakat.

“Iya (untuk memberikan efek jera), TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat, artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun dapat terlindungi dan tidak beralih ke pihak lain yang dapat merugikan santri dan donatur.

“Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh Panji Gumilang. Kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas,” tandasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Sejauh ini, Bareskrim telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya