Berita

Anthony Budiawan/Net

Publika

Gibran Gate dan Momentum Selamatkan Konstitusi, Batalkan UU Inkonstitusional: PT20, UU IKN, UU Cipta Kerja?

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 01:51 WIB

MK Gate, atau Gibran Gate, membuka kotak pandora. Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Gibran Gate merupakan upaya Mahkamah Konstitusi memberi privilege kepada Gibran, keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, agar bisa dicalonkan sebagai bakal wakil presiden, dengan cara diduga melanggar hukum pasal 17 ayat (5) UU tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait konflik kepentingan dan kode etik.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, sekaligus pendiri dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003-2008) merasa sedih. Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencapai titik nadir, titik tergelap sepanjang masa keberadaannya.


Peran Mahkamah Konstitusi begitu sangat vital bagi bangsa dan negara. Mahkamah Konstitusi sebagai garda utama, dan satu-satunya, penjaga dan penegak konstitusi.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus diselamatkan dari tangan-tangan pengkhianat konstitusi, yang bisa menghancurkan bangsa ini melalui kejahatan Mahkamah Konstitusi.

Gibran Gate hanya merupakan salah satu contoh. Gibran Gate merupakan wujud nyata aksi “kudeta” konstitusi dan wewenang DPR oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain Gibran Gate, banyak undang-undang yang diduga kuat melanggar konstitusi tetapi dibiarkan dan tetap diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak permohonan uji materi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pemohon tidak memenuhi legal standing.

Kesedihan dan keprihatinan Jimly Asshiddiqie atas prahara “Gibran Gate” di Mahkamah Konstitusi harus dapat menjadi momentum penting untuk mengembalikan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif independen penjaga Konstitusi.

Reposisi fungsi Mahkamah Konstitusi harus diawali dengan penggantian sebagian atau semua sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, yang dapat memenuhi persyaratan seperti tertuang di pasal 24C ayat (5) UUD. Yaitu, memiliki integritas, berkepribadian tidak tercela, adil, dan bersikap negarawan.

Setelah Mahkamah Konstitusi dapat menjadi lembaga yudikatif yang independen dan mandiri kembali, silakan masyarakat mengajukan permohonan uji materi untuk undang-undang yang diduga melanggar konstitusi.

Antara lain, undang-undang pemilu terkait ambang batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen, undang-undang tentang Ibukota Negara (IKN), undang-undang Cipta Kerja, undang-undang kesehatan, dan lainnya.

Semoga, dengan jiwa dan roh Mahkamah Konstitusi yang baru, undang-undang yang melanggar konstitusi dapat ditertibkan.

Kalau terbukti presiden dengan sengaja membuat undang-undang dengan melanggar konstitusi, presiden bisa diminta pertanggungjawabannya.

Semoga prahara “Gibran Gate” Mahkamah Konstitusi dapat menjadi momentum penegakan Konstitusi.

Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya