Berita

Anthony Budiawan/Net

Publika

Gibran Gate dan Momentum Selamatkan Konstitusi, Batalkan UU Inkonstitusional: PT20, UU IKN, UU Cipta Kerja?

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 01:51 WIB

MK Gate, atau Gibran Gate, membuka kotak pandora. Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Gibran Gate merupakan upaya Mahkamah Konstitusi memberi privilege kepada Gibran, keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, agar bisa dicalonkan sebagai bakal wakil presiden, dengan cara diduga melanggar hukum pasal 17 ayat (5) UU tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait konflik kepentingan dan kode etik.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, sekaligus pendiri dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (2003-2008) merasa sedih. Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencapai titik nadir, titik tergelap sepanjang masa keberadaannya.


Peran Mahkamah Konstitusi begitu sangat vital bagi bangsa dan negara. Mahkamah Konstitusi sebagai garda utama, dan satu-satunya, penjaga dan penegak konstitusi.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus diselamatkan dari tangan-tangan pengkhianat konstitusi, yang bisa menghancurkan bangsa ini melalui kejahatan Mahkamah Konstitusi.

Gibran Gate hanya merupakan salah satu contoh. Gibran Gate merupakan wujud nyata aksi “kudeta” konstitusi dan wewenang DPR oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain Gibran Gate, banyak undang-undang yang diduga kuat melanggar konstitusi tetapi dibiarkan dan tetap diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak permohonan uji materi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pemohon tidak memenuhi legal standing.

Kesedihan dan keprihatinan Jimly Asshiddiqie atas prahara “Gibran Gate” di Mahkamah Konstitusi harus dapat menjadi momentum penting untuk mengembalikan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif independen penjaga Konstitusi.

Reposisi fungsi Mahkamah Konstitusi harus diawali dengan penggantian sebagian atau semua sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, yang dapat memenuhi persyaratan seperti tertuang di pasal 24C ayat (5) UUD. Yaitu, memiliki integritas, berkepribadian tidak tercela, adil, dan bersikap negarawan.

Setelah Mahkamah Konstitusi dapat menjadi lembaga yudikatif yang independen dan mandiri kembali, silakan masyarakat mengajukan permohonan uji materi untuk undang-undang yang diduga melanggar konstitusi.

Antara lain, undang-undang pemilu terkait ambang batas minimum pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen, undang-undang tentang Ibukota Negara (IKN), undang-undang Cipta Kerja, undang-undang kesehatan, dan lainnya.

Semoga, dengan jiwa dan roh Mahkamah Konstitusi yang baru, undang-undang yang melanggar konstitusi dapat ditertibkan.

Kalau terbukti presiden dengan sengaja membuat undang-undang dengan melanggar konstitusi, presiden bisa diminta pertanggungjawabannya.

Semoga prahara “Gibran Gate” Mahkamah Konstitusi dapat menjadi momentum penegakan Konstitusi.

Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya