Berita

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar: UU MK Tak Mengatur Sidang Ulang Jika Anwar Usman Terbukti Langgar Etik

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sidang ulang perkara uji materiil undang-undang ternyata tidak diatur dalam UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ada hakim konstitusi yang memutus suatu perkara terbukti melanggar konflik kepentingan.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan, ada ketidaktepatan persepsi sejumlah pihak yang menganggap hasil peradilan etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat mengubah putusan suatu perkara pengujian undang-undang.

Sebabnya, argumentasi yang dibangun atas persepsi tersebut hanya mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara, ketentuan lebih lanjut terhadap pembuktian pelanggaran konflik kepentingan tidak diatur.


"Saya berpendapat, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata tersebut, oleh karena mekanisme teknis terkait dengan bagaimana MK mengadili ulang perkara yang terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili oleh karena terdapat dugaan 'conflict of interest'," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Fahri memaparkan, bunyi Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman hanya memuat aturan terkait kewajiban hakim dan panitera mengundurkan diri persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dia juga menyebutkan, bunyi Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman hanya menyatakan dampak dari pelanggaran konflik kepentingan yang terbukti, yaitu tidak sahnya suatu putusan perkara yang diputus hakim terlanggar, serta sanksi apa yang dijatuhi terhadapnya.

"UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum yang demikian itu memang terjadi. Sebab hal tersebut, secara ideal harus diatur dalam undang-undang organik yang mengatur secara khusus dengan hukum acaranya, yaitu dalam UU MK," tuturnya.

Oleh karena itu Fahri tidak sepakat dengan pandangan sejumlah pihak, jika hasil peradilan etik MKMK yang tengah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam hal konflik kepentingan akan dapat mengubah putusan MK atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Selain tidak diatur dalam UU MK, secara khusus juga tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pranata konstitusional itu," tuturnya.

"Sehingga, saya berpandangan masih terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) atas persoalan itu," demikian Fahri menegaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya