Berita

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar: UU MK Tak Mengatur Sidang Ulang Jika Anwar Usman Terbukti Langgar Etik

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sidang ulang perkara uji materiil undang-undang ternyata tidak diatur dalam UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ada hakim konstitusi yang memutus suatu perkara terbukti melanggar konflik kepentingan.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan, ada ketidaktepatan persepsi sejumlah pihak yang menganggap hasil peradilan etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat mengubah putusan suatu perkara pengujian undang-undang.

Sebabnya, argumentasi yang dibangun atas persepsi tersebut hanya mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara, ketentuan lebih lanjut terhadap pembuktian pelanggaran konflik kepentingan tidak diatur.

"Saya berpendapat, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata tersebut, oleh karena mekanisme teknis terkait dengan bagaimana MK mengadili ulang perkara yang terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili oleh karena terdapat dugaan 'conflict of interest'," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Fahri memaparkan, bunyi Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman hanya memuat aturan terkait kewajiban hakim dan panitera mengundurkan diri persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dia juga menyebutkan, bunyi Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman hanya menyatakan dampak dari pelanggaran konflik kepentingan yang terbukti, yaitu tidak sahnya suatu putusan perkara yang diputus hakim terlanggar, serta sanksi apa yang dijatuhi terhadapnya.

"UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum yang demikian itu memang terjadi. Sebab hal tersebut, secara ideal harus diatur dalam undang-undang organik yang mengatur secara khusus dengan hukum acaranya, yaitu dalam UU MK," tuturnya.

Oleh karena itu Fahri tidak sepakat dengan pandangan sejumlah pihak, jika hasil peradilan etik MKMK yang tengah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam hal konflik kepentingan akan dapat mengubah putusan MK atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Selain tidak diatur dalam UU MK, secara khusus juga tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pranata konstitusional itu," tuturnya.

"Sehingga, saya berpandangan masih terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) atas persoalan itu," demikian Fahri menegaskan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya