Berita

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar: UU MK Tak Mengatur Sidang Ulang Jika Anwar Usman Terbukti Langgar Etik

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sidang ulang perkara uji materiil undang-undang ternyata tidak diatur dalam UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ada hakim konstitusi yang memutus suatu perkara terbukti melanggar konflik kepentingan.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan, ada ketidaktepatan persepsi sejumlah pihak yang menganggap hasil peradilan etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat mengubah putusan suatu perkara pengujian undang-undang.

Sebabnya, argumentasi yang dibangun atas persepsi tersebut hanya mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara, ketentuan lebih lanjut terhadap pembuktian pelanggaran konflik kepentingan tidak diatur.


"Saya berpendapat, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata tersebut, oleh karena mekanisme teknis terkait dengan bagaimana MK mengadili ulang perkara yang terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili oleh karena terdapat dugaan 'conflict of interest'," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Fahri memaparkan, bunyi Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman hanya memuat aturan terkait kewajiban hakim dan panitera mengundurkan diri persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dia juga menyebutkan, bunyi Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman hanya menyatakan dampak dari pelanggaran konflik kepentingan yang terbukti, yaitu tidak sahnya suatu putusan perkara yang diputus hakim terlanggar, serta sanksi apa yang dijatuhi terhadapnya.

"UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum yang demikian itu memang terjadi. Sebab hal tersebut, secara ideal harus diatur dalam undang-undang organik yang mengatur secara khusus dengan hukum acaranya, yaitu dalam UU MK," tuturnya.

Oleh karena itu Fahri tidak sepakat dengan pandangan sejumlah pihak, jika hasil peradilan etik MKMK yang tengah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam hal konflik kepentingan akan dapat mengubah putusan MK atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Selain tidak diatur dalam UU MK, secara khusus juga tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pranata konstitusional itu," tuturnya.

"Sehingga, saya berpandangan masih terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) atas persoalan itu," demikian Fahri menegaskan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya