Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

Menimbang Putusan Majelis Kehormatan MK, Logical Fallacy dan Konsekuensi

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 21:58 WIB

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kejar target. Harus bekerja ekstra keras. Pemeriksaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus selesai 7 November minggu depan.

Untuk memastikan Pilpres 2024 terlaksana dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

Bravo. Pemeriksaan pelanggaran kode etik selesai sesuai target. MKMK akan membacakan kesimpulan atau putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11).


Masyarakat antusias menanti putusan MKMK.

Apakah Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009?

"Iyalah," kata Jimly, Ketua MKMK, menjawab pertanyaan wartawan apakah Anwar Usman bersalah.

Pembuktian untuk ini memang tidak sulit. Karena pelanggaran kode etik ini begitu jelas dan sangat transparan.

Kalau ternyata benar, MKMK memutuskan Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009, pertanyaan berikutnya, apa yang akan terjadi dengan putusan MK Nomor 90, yang memberi jalan kepada Gibran untuk bisa dijadikan cawapres.

Apakah putusan kontroversial tersebut akan batal? Atau tetap berlaku?

Kalau Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009, maka putusan MK Nomor 90 yang diambil berdasarkan pelanggaran kode etik menjadi tidak sah, seperti diatur secara jelas di ayat (6) pasal yang sama:

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Apa arti "putusan dinyatakan tidak sah?" Artinya, putusan tersebut harus dianggap tidak ada secara hukum. Dengan kata lain, batal demi hukum.

Artinya, kalau Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009, maka putusan MK Nomor 90 wajib dimaknai tidak ada secara hukum.

Tetapi, ada yang berpendapat, menurut pasal 24C ayat (1) UUD, putusan MK bersifat final (meskipun tidak sah menurut UU!).

Mereka berpendapat, putusan tidak sah pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 tidak bisa membatalkan pasal 24C ayat (1) UUD.

Pendapat seperti ini, bahwa putusan MK Nomor 90 akan terus berlaku, karena bersifat final (menurut UUD pasal 24C ayat 1), meskipun tidak sah secara hukum karena putusan diambil dengan cara melanggar UU, merupakan kesalahan berpikir yang sangat serius. Logical fallacy. Sesat pikir.

Bagaimana bisa, UUD mempertahankan perbuatan melawan hukum? Ini jelas sebuah logical fallacy, atau sesat pikir, yang sangat serius.

Pasal 24C ayat (1) UUD yang menyatakan putusan MK bersifat final harus dimaknai bahwa putusan MK tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum, bukan berdasarkan tindakan melawan hukum.

Kalau KPU juga berpendapat bahwa putusan MK Nomor 90 tetap berlaku meskipun dinyatakan tidak sah oleh UU 48/2009, sehingga KPU menetapkan capres dan cawapres pada 13 November yang akan datang berdasarkan  putusan MK Nomor 90 yang dinyatakan tidak sah tersebut, maka niscaya akan terjadi konflik politik besar.

Karena, di satu sisi putusan MK Nomor 90 dinyatakan tidak sah, tetapi di lain sisi, putusan tidak sah tersebut dijadikan dasar untuk menetapkan capres-cawapres.

Dalam hal ini, Indonesia bukan lagi menghadapi krisis konstitusi. Tetapi, Indonesia sedang menghadapi prahara estafet pembajakan konstitusi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU.

Suhu politik akan menjadi sangat panas. Masyarakat tidak bisa menerima putusan tidak sah dijadikan dasar untuk keputusan hukum penguasa. Masyarakat tidak bisa menerima pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum.

Kalau logical fallacy ini dipaksakan menjadi dasar keputusan penguasa, maka Indonesia akan chaos, bisa memicu pembangkangan dan perlawanan sosial.

*Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya