Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Publika

Menimbang Putusan Majelis Kehormatan MK, Logical Fallacy dan Konsekuensi

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 21:58 WIB

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kejar target. Harus bekerja ekstra keras. Pemeriksaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus selesai 7 November minggu depan.

Untuk memastikan Pilpres 2024 terlaksana dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

Bravo. Pemeriksaan pelanggaran kode etik selesai sesuai target. MKMK akan membacakan kesimpulan atau putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11).

Masyarakat antusias menanti putusan MKMK.

Apakah Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009?

"Iyalah," kata Jimly, Ketua MKMK, menjawab pertanyaan wartawan apakah Anwar Usman bersalah.

Pembuktian untuk ini memang tidak sulit. Karena pelanggaran kode etik ini begitu jelas dan sangat transparan.

Kalau ternyata benar, MKMK memutuskan Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009, pertanyaan berikutnya, apa yang akan terjadi dengan putusan MK Nomor 90, yang memberi jalan kepada Gibran untuk bisa dijadikan cawapres.

Apakah putusan kontroversial tersebut akan batal? Atau tetap berlaku?

Kalau Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009, maka putusan MK Nomor 90 yang diambil berdasarkan pelanggaran kode etik menjadi tidak sah, seperti diatur secara jelas di ayat (6) pasal yang sama:

“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Apa arti "putusan dinyatakan tidak sah?" Artinya, putusan tersebut harus dianggap tidak ada secara hukum. Dengan kata lain, batal demi hukum.

Artinya, kalau Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU 48/2009, maka putusan MK Nomor 90 wajib dimaknai tidak ada secara hukum.

Tetapi, ada yang berpendapat, menurut pasal 24C ayat (1) UUD, putusan MK bersifat final (meskipun tidak sah menurut UU!).

Mereka berpendapat, putusan tidak sah pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 tidak bisa membatalkan pasal 24C ayat (1) UUD.

Pendapat seperti ini, bahwa putusan MK Nomor 90 akan terus berlaku, karena bersifat final (menurut UUD pasal 24C ayat 1), meskipun tidak sah secara hukum karena putusan diambil dengan cara melanggar UU, merupakan kesalahan berpikir yang sangat serius. Logical fallacy. Sesat pikir.

Bagaimana bisa, UUD mempertahankan perbuatan melawan hukum? Ini jelas sebuah logical fallacy, atau sesat pikir, yang sangat serius.

Pasal 24C ayat (1) UUD yang menyatakan putusan MK bersifat final harus dimaknai bahwa putusan MK tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum, bukan berdasarkan tindakan melawan hukum.

Kalau KPU juga berpendapat bahwa putusan MK Nomor 90 tetap berlaku meskipun dinyatakan tidak sah oleh UU 48/2009, sehingga KPU menetapkan capres dan cawapres pada 13 November yang akan datang berdasarkan  putusan MK Nomor 90 yang dinyatakan tidak sah tersebut, maka niscaya akan terjadi konflik politik besar.

Karena, di satu sisi putusan MK Nomor 90 dinyatakan tidak sah, tetapi di lain sisi, putusan tidak sah tersebut dijadikan dasar untuk menetapkan capres-cawapres.

Dalam hal ini, Indonesia bukan lagi menghadapi krisis konstitusi. Tetapi, Indonesia sedang menghadapi prahara estafet pembajakan konstitusi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU.

Suhu politik akan menjadi sangat panas. Masyarakat tidak bisa menerima putusan tidak sah dijadikan dasar untuk keputusan hukum penguasa. Masyarakat tidak bisa menerima pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum.

Kalau logical fallacy ini dipaksakan menjadi dasar keputusan penguasa, maka Indonesia akan chaos, bisa memicu pembangkangan dan perlawanan sosial.

*Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya