Berita

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Berkala KSSK IV-2023/Kemenkeu

Bisnis

Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, BI Perkuat Kebijakan Makroprudensial

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) akan terus memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial. Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

"BI memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada sektor-sektor prioritas," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/10).

Sektor yang dimaksud mencakup hilirisasi yang meliputi minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan. Lalu perumahan, yang meliputi perumahan rakyat. Kemudian termasuk juga pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR Mikro dan hijau bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS).


Kebijakan tersebut diperkuat dengan beberapa langkah.

Pertama, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, dan rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen.

Kedua, melanjutkan pelonggaran rasio antara nilai kredit/pembiayaan (LTV/FTV) properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko, rukan bagi bank yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan bermasalah (NPL/NPF) tertentu, berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Menurut Perry hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, yang berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Keempat, melonggarkan likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 basis poin (bps) dari 6 persen menjadi 5 persen untuk Bank Umum Konvensional, dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen dan rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 4,5 persen menjadi 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen.

Kebijakan pelonggaran likuiditas tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2023 sebagai salah satu langkah untuk pengelolaan likuiditas perbankan dalam penyaluran kredit dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya