Berita

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Berkala KSSK IV-2023/Kemenkeu

Bisnis

Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, BI Perkuat Kebijakan Makroprudensial

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) akan terus memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial. Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

"BI memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada sektor-sektor prioritas," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/10).

Sektor yang dimaksud mencakup hilirisasi yang meliputi minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan. Lalu perumahan, yang meliputi perumahan rakyat. Kemudian termasuk juga pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR Mikro dan hijau bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS).


Kebijakan tersebut diperkuat dengan beberapa langkah.

Pertama, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, dan rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen.

Kedua, melanjutkan pelonggaran rasio antara nilai kredit/pembiayaan (LTV/FTV) properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko, rukan bagi bank yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan bermasalah (NPL/NPF) tertentu, berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Menurut Perry hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, yang berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Keempat, melonggarkan likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 basis poin (bps) dari 6 persen menjadi 5 persen untuk Bank Umum Konvensional, dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen dan rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 4,5 persen menjadi 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen.

Kebijakan pelonggaran likuiditas tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2023 sebagai salah satu langkah untuk pengelolaan likuiditas perbankan dalam penyaluran kredit dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya