Berita

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Berkala KSSK IV-2023/Kemenkeu

Bisnis

Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, BI Perkuat Kebijakan Makroprudensial

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bank Indonesia (BI) akan terus memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial. Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

"BI memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada sektor-sektor prioritas," kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/10).

Sektor yang dimaksud mencakup hilirisasi yang meliputi minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan. Lalu perumahan, yang meliputi perumahan rakyat. Kemudian termasuk juga pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR Mikro dan hijau bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS).


Kebijakan tersebut diperkuat dengan beberapa langkah.

Pertama, mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, dan rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen.

Kedua, melanjutkan pelonggaran rasio antara nilai kredit/pembiayaan (LTV/FTV) properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko, rukan bagi bank yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan bermasalah (NPL/NPF) tertentu, berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Menurut Perry hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, yang berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Keempat, melonggarkan likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 100 basis poin (bps) dari 6 persen menjadi 5 persen untuk Bank Umum Konvensional, dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen dan rasio PLM syariah sebesar 100 bps dari 4,5 persen menjadi 3,5 persen untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen.

Kebijakan pelonggaran likuiditas tersebut akan berlaku mulai 1 Desember 2023 sebagai salah satu langkah untuk pengelolaan likuiditas perbankan dalam penyaluran kredit dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya